Upaya Penyelesaian Konflik Perkebunan di Kotawaringin Barat

Tuntutan Plasma Disetujui, Pj Bupati Beri Tenggat Waktu sampai Sabtu

boks
KOMITMEN BERSAMA: Suasana penandatanganan deklarasi dan komitmen menjaga kamtibmas di wilayah hukum Polres Kobar usai pertemuan di Ruang Rapat Setda Kobar, Selasa (25/7/2023). (SULISTYO/RADAR SAMPIT)

Dia meyakini penyelesaian masalah tuntunan masyarakat terhadap pihak perusahaan di Kobar akan menjadi percontohan. Sebab, semuanya bisa diselesaikan dengan tertib dan aman.

”Kami, pemerintah daerah hadir di tengah tengah masyarakat. Pada prinsipnya tidak ada masalah yang tidak bisa dipecahkan. Saya secara pribadi dan atas nama Pemkab Kobar menyampaikan ucapan terima kasih kepada seluruh masyarakat Kecamatan Arut Utara yang telah menerima hasil kesepakatan tersebut,” ujarnya.

Bacaan Lainnya

Koordinator Gema Aruta Murni mengatakan, Pj Bupati Kobar memerintahkan tim terpadu setelah dibentuk agar menyelesaikan tata batas antara Kobar dan Seruyan. Sebab, ada tiga desa di Arut Utara masuk wilayah PT BJAP 3 Seruyan, yakni Desa Penyombaan, Sambi, dan Sungai Dau.

Selain itu, tim terpadu juga melakukan verifikasi luasan kebun PT BJAP 2 yang masuk masing-masing desa (Kelurahan Pangkut dan 6 desa). Tim terpadu akan mendampingi proses pembentukan kelembagaan koperasi serta calon kelompok tani.

Baca Juga :  Tagih Sewa Mobil Sopir Travel Ditusuk Badik

”Kami menyerahkan sepenuhnya kepada tim terpadu, di mana nantinya masing-masing desa akan masuk dalam tim. Pada prinsipnya kami menerima hasil kesepakatan ini, karena manajemen PT BJAP 2 juga telah memenuhi tuntutan kami,” ujarnya. (***/ign)



Pos terkait