Upaya Perumdam Tirta Mentaya Tangani Pencurian Air

Diminta Bikin Pernyataan Tertulis, Ada yang Marah-Marah Sambungan Diputus

pdam tirta mentaya
PEMERIKSAAN: Petugas Perumdam Tirta Mentaya Sampit memeriksa jaringan pipa perumdam yang disambung secara ilegal oleh warga, baru-baru ini. (istimewa/radarsampit.com)

Warga tersebut diminta membuat surat pernyataan tertulis agar tidak mengulangi perbuatannya. Apabila, masih melakukan, Perumdam Tirta Mentaya tidak hanya memberikan teguran, tetapi akan memproses yang bersangkutan hingga ke ranah hukum dan membayar denda sesuai aturan.

”Surat pernyataan itu kami bacakan ulang dan oknum warga yang bersangkutan sudah menandatangani. Apabila masih melakukan pencurian air Perumdam secara ilegal, kami akan proses hingga ke ranah hukum dan mengenakan denda administrasi kepada yang bersangkutan,” katanya.

Bacaan Lainnya

Pada bulan yang sama (Oktober 2023), petugas Perumdam Tirta Mentaya Sampit juga menindaklanjuti warga di Jalan Arjuno III Kelurahan Baamang Tengah yang mencuri air.

”Orang ini sudah melakukan sambungan air ilegal lebih dari dua tahun. Petugas kami menyadari dari pembaca meter, terdapat pipa yang mencurigakan. Rumah itu tidak terdaftar, tidak ada identitas rekening air dan kami akhirnya tindak lanjuti,” ujarnya.

Baca Juga :  Mengenaskan, Balita Dua Tahun Tewas Disambar Truk saat Menyeberang Jalan

Bukannya merasa bersalah melakukan pencurian air secara ilegal, warga tersebut justru marah apabila pipa air sambungan rumahnya diputus. ”Akhirnya warga yang bersangkutan bersedia menjadi pelanggan resmi dengan melakukan pendaftaran air jaringan baru sebesar Rp1.915.000,” katanya.

Kasus serupa pada bulan yang sama terjadi di Jalan Ir Juanda, Desa Telaga Baru. Seorang warga mengaku telah menyambung selama sekitar empat bulan. Perumdam menyadari setelah menerima laporan warga setempat.

”Setelah dilakukan pengecekan,  tidak ada rekening air, tidak ada alat meteran, dan warga yang bersangkutan akhirnya siap menjadi pelanggan resmi dengan membayar biaya pemasangan air secara legal,” kata Afan yang akrab disapa Topan ini.

Topan mengatakan, pada 2022, pihaknya telah melakukan penyisiran dan menindaklanjuti 30 sambungan rumah ilegal tanpa rekening air. Adapun tahun ini ada 15 SR bodong.

”Dalam sebulan biasanya 3-4 SR ilegal alias bodong kami temukan. Ada yang diketahui dari laporan warga dan ada juga yang diketahui dari petugas pembaca meter yang rutin patroli mengecek rumah pelanggan. Hampir 80 persen kasus yang ditemukan telah ditangani dan ditindaklanjuti,” katanya.



Pos terkait