Upayakan Pengembalian Kerugian, Korban Arisan Bodong Gandeng Pengacara

Arisan bodong
Ilustrasi Arisan (net)

PANGKALAN BUN – Para korban arisan bodong yang dikelola IWDF (32) warga Kelurahan Madurejo, Kecamatan Arut Selatan, Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) menggandeng pengacara (penasehat hukum).

Melalui pengacara itu, mereka berencana tidak hanya melakukan upaya hukum dengan memidanakan IWDF, tetapi juga akan mengajukan somasi kepada keluarga tersangka untuk mengembalikan hak-hak para korban.

“Kami sudah berdiskusi dengan penasihat hukum, untuk langkah awal melalui penasihat hukum akan mengajukan somasi kepada keluarga tersangka, agar hak-hak kami bisa dikembalikan,” kata salah satu korban arisan berinisial D, Selasa (25/1).

D yang mengalami kerugian sebesar Rp17 juta tersebut mengikuti arisan dengan dua nama, Namun hingga kasus tersebut bergulir di kepolisian ia belum mendapatkan arisan tersebut.

Baginya uang tersebut sangat besar nilainya dan sangat berarti untuk menunjang usahanya, ia akan berjuang sekuat tenaga untuk mengembalikan haknya dan hak para korban lainnya.“Uang itu sejatinya amanah dari almarhumah ibu saya yang sebenarnya peruntukannya untuk membeli sapi,” imbuhnya.

Kuasa hukum para korban arisan bodong, Azhari Syafaat menegaskan bahwa selaku pengacara ia merasa terpanggil untuk membantu para korban arisan dan ia tidak meminta bayaran alias gratis, lantaran merasa iba dengan para korban arisan bodong.

Baca Juga :  Ketua Rombongan Perusuh Divonis 11 Bulan Penjara

Azhari yang merupakan anggota Peradi Bogor ini membenarkan bahwa pihaknya akan melayangkan somasi terlebih dahulu, dan bila somasi mereka tidak digubris maka akan dilanjutkan gugatan secara perdata.

Ia berharap dengan somasi tersebut ada itikad baik dari tersangka dan keluarganya untuk mengembalikan hak-hak para korban tersangka IWDF. “Saya ikhlas dan niat tulus untuk membantu ibu-ibu korban arisan bodong ini,” pungkasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, kasus ini bermula saat tersangka IWDF memberhentikan arisan yang dibuatnya secara sepihak. Hal ini memicu protes dari para anggota arisan yang merasa dirugikan.

Lantas sejumlah korban mendatangi kantor polisi untuk melaporkan tersangka yang dikenal aktif sebagai relawan itu, atas kasus dugaan penggelapan dan penipuan.



Pos terkait