Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Laboratorium Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) tahun ini akan melakukan penilaian akreditasi oleh Komite Akreditasi Nasional (KAN) dan terintegrasi dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
HENY, Sampit | radarsampit.com
Penilaian akreditasi menjadi tolok ukur laboratorium dalam menerapkan tugas dan fungsinya sesuai standar pelayanan, salah satunya laboratorium wajib terakreditasi. Dengan begitu, laboratorium yang sudah terakreditasi akan mendapatkan pengakuan formal oleh KAN sebagai laboratorium yang memiliki kompetensi dan berhak melakukan penilaian kesesuaian.
”UPTD Laboratorium DLH Kotim masih belum terakreditasi, sehingga pegawai lab hanya dapat mengambil sampel yang dikirim ke laboratorium luar daerah yang sudah terakreditasi. Insya Allah, Desember tahun ini UPTD Laboratorium akan melakukan penilaian akreditasi oleh KAN dan terintegrasi oleh KLHK,” kata Machomer, Kamis (10/8).
Sejak 2022 lalu, DLH Kotim mempersiapkan penilaian akreditasi yang dimulai dengan peningkatan sumber daya manusia (SDM) melalui kegiatan In House Training (IHT) atau pelatihan sampel air, pengenalan ISO/IEC 17025: 2017 dan pelaksanaan keselamatan dan kesehatan kerja (K3) yang digelar selama dua hari, 14-15 November 2022.
”Tahun ini sudah mengusulkan instalasi pengolahan air limbah (IPAL). Rencana tahun depan akan dibangun di lingkungan Kantor DLH Kotim,” katanya.
Peningkatan SDM dan kelengkapan sarana dan prasarana hanya sebagian dari persyaratan penilaian akreditasi. Masih banyak lagi elemen yang harus dilengkapi, seperti penyusunan dokumen, penerapan K3, pembangunan gudang limbah bahan berbahaya beracun (B3), dan lain sebagainya.
”Target penilaian akreditasi selambat-lambatnya tahun 2024. Setelah laboratorium dinyatakan sudah terakreditasi, pengujian sampel dapat dilakukan di UPTD Lab DLH Kotim dengan biaya yang terjangkau dan ke depannya diharapkan dapat membantu menambah pendapatan asli daerah (PAD),” katanya.