PANGKALAN BUN,RadarSampit.com – Usai Diputus oleh Pengadilan Negeri Kotawaringin Barat dengan pidana selama 1 tahun 2 bulan, IWDF (32) terdakwa penipuan dengan modus investasi bodong kembali digugat secara perdata oleh para korbannya.
Perkara perdata tersebut kembali bergulir di Pengadilan Negeri Pangkalan Bun, IWDF yang aktif diberbagai kegiatan sosial itu digugat oleh tiga orang korbannya yang menuntut ganti rugi baik secara materiil maupun immateril.
Salah seorang korbannya dengan inisial D mengatakan bahwa ia bersama dua orang korban arisan Get Rp 25 juta, telah mengajukan berkas tuntutan perdata dan dalam waktu dekat ini, persidangan akan digelar.
“Sidang pertama dijadwalkan pada Kamis 23 Juni 2022 di Pengadilan Negeri Pangkalan Bun,” ujarnya.
Ia menjelaskan dalam proses persidangan nantinya, mereka akan didampingi oleh penasihat hukum, dengan tuntutan yang diajukan adalah berupa ganti rugi materiil dan immateril.
Ketiganya mengajukan gugatan materiil sebesar Rp96 juta, sementara untuk gugatan immaterial sebesar Rp28 juta.
“Langkah perdata ini kami ambil adalah untuk memberikan efek jera dan pembelajaran bagi masyarakat. Agar kasus serupa jangan sampai terjadi lagi di masyarakat,” ungkapnya.
Untuk diketahui bahwa korban arisan get yang dikelola oleh IWDF memakan korban bukan hanya warga Kota Pangkalan Bun, tetapi merambah ke Kecamatan Pangkalan Banteng hingga Kabupaten Seruyan. Terungkap kemudian korbannya juga berasal dari Jakarta dan Bandung dengan kerugian mencapai ratusan juta rupiah. (tyo/sla)