Usut Tuntas Penikmat Pungli Pasar Tradisional di Kotim

razia pasar
TEGURAN: Tim terpadu Pemkab Kotim memberikan teguran lisan kepada puluhan pedagang yang melanggar aturan di sepanjang Jalan Sukabumi dan Jalan Cristopel Mihing, Kamis (13/2).HENY/RADAR SAMPIT

”Kami juga meminta pemerintah daerah untuk segera menindak siapa kelompok pemungutan liar ini, serta memberikan pelayanan terbaik termasuk berkaitan dengan sarana dan prasarana kepada pedagang di pasar tradisional,”ujar Rimbun.

Dia melanjutkan, saat pihaknya melakukan kunjungan langsung ke pasar tradisional, memang memerlukan uluran tangan pemerintah daerah. Dinas teknis diharapkan bisa membantu pedagang di pasar tersebut.

Bacaan Lainnya

”Kami juga sudah pernah melakukan pemanggilan terhadap para pedagang pasar tradisional dan telah mengeluarkan rekomendasi agar pemerintah daerah dapat memfasilitasi apa saja yang menjadi keinginan para pedagang. Hal itu sudah disepakati dalam beberapa poin kesimpulan rapat,” katanya.

Pengurus Pasar Tak Jelas

Sementara itu, struktur pengelolaan Pasar Keramat yang ada selama ini dinilai belum memiliki legalitas yang jelas. Pengurus harus membuat struktur jabatan dan tugas yang jelas melalui surat keputusan (SK) yang dikeluarkan Dinas Koperasi UKM, Perindustrian dan Perdagangan (Diskoperindag) Kabupaten Kotawaringin Timur.

Baca Juga :  Sayat Tangan Gagal, Pemuda Ini Akhirnya Tewas Terjerat Kabel Televisi

”Pengurusan pasar itu legalitasnya belum jelas, karena tidak ada SK. Itu yang harus dirembukkan seluruh pedagang Pasar Keramat,” kata Fahrujiansyah, Plt Kepala Diskoperindag Kotim, Kamis (13/2).

Dalam SK, kepengurusan pengelola pasar harus mencantumkan nama ketua, wakil, sekretaris, anggota termasuk orang yang bertanggungjawab di bidang keamanan dan kebersihan.

”Kalau sudah disepakati pedagang dan kepengurusannya sudah jelas, SK itu akan dikeluarkan oleh Diskoperindag Kotim,” katanya.

Menurutnya, legalitas kepengurusan pengelolaan pasar sangat penting. Apabila tidak ada SK,  oknum yang meminta uang dengan berbagai macam alasan bisa dianggap pungli. Apabila sudah di-SK-kan, pihaknya berharap tugas pokok dan fungsi dimasing-masing bidang kepengurusan harus dijalankan.

”Kami berharap, SK tidak hanya sebatas surat yang legal tetapi pengurus yang baru dapat menjamin dari sisi keamanan, kebersihan, dan ketentraman pedagang. Jangan hanya mengharap menarik uang harian saja ke pedagang dengan alasan untuk keamanan, tapi ternyata barang pedagang sendiri justru tidak aman,” ujarnya.



Pos terkait