Usut Tuntas Penikmat Pungli Pasar Tradisional di Kotim

razia pasar
TEGURAN: Tim terpadu Pemkab Kotim memberikan teguran lisan kepada puluhan pedagang yang melanggar aturan di sepanjang Jalan Sukabumi dan Jalan Cristopel Mihing, Kamis (13/2).HENY/RADAR SAMPIT

Di sisi lain, pedagang di sepanjang Jalan Sukabumi dan Cristopel Mihing yang mendapat teguran lisan Kamis (13/2) lalu, sebagian bersedia direlokasi ke dalam Pasar Keramat.

”Mereka yang jualan di luar sebagian setuju saja, tinggal pengurus pasar saja nanti yang mengatur menyediakan tempatnya,” ujarnya.

Bacaan Lainnya

Ketua Pengelola Pasar Keramat Ida Laila mengatakan, akan segera merapatkan kepengurusan pengelolaan Pasar Keramat.

”Struktur kepengurusan akan kami tata kembali. Kami juga tegaskan ke setiap bidang yang bertanggung jawab terkait kebersihan dan keamanan, apabila ada barang pedagang yang hilang, pengurus di bidang keamanan harus bersedia mengganti kerugian pedagang,” tegasnya.

Ketegasan aturan ini juga akan dilakukan untuk meningkatkan kinerja petugas keamanan agar meningkatkan pengawasan sehingga permasalahan kehilangan barang milik pedagang tidak terulang lagi.

”Pedagang yang sudah kami data akan kami akomodir mengisi lapak-lapak yang kosong. Untuk satu bulan pertama digratiskan dan bulan berikutnya bayar Rp5.000 per hari,” katanya. (ang/hgn/ign)



Baca Juga :  Brigjen Pol Ida Oetari, Wakapolda Perempuan Pertama di Kalteng

Pos terkait