SAMPIT – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Pemkab Kotim) mengikuti arahan Pemerintah Pusat terkait vaksinasi Booster menjadi persyaratan bagi warga yang akan melakukan mudik Lebaran tahun ini.
Kepala Dinas Kesehatan Kotim Umar Kaderi mengatakan bahwa aturan pemerintah pusat mengenai hal tersebut berlaku hingga ke daerah tak terkecuali Kabupaten Kotawaringin Timur.
“Biasanya apa bila ada aturan dari pusat, pemberlakuannya sampai ke daerah, dan kami akan mengikuti arahan dari pemerintah pusat,” ujarnya.
Disampaikannya, Bupati Kotim Halikinnor selaku Ketua Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 akan membuat surat yang sama terkait persyaratan perjalanan mudik Lebaran tahun 2022, mengikuti arahan dari pemerintah pusat.
“Tapi sampai saat ini kami belum dapat informasi lanjutan terkait persyaratan bagi pelaku perjalanan,” imbuhnya.
Pemerintah daerah sendiri mendukung adanya kebijakan dari pemerintah pusat terkait vaksinasi booster yang akan menjadi persyaratan bagi warga yang akan melakukan mudik lebaran tahun ini.
“Kami mendukung kebijakan tersebut, sebab vaksin dosis ketiga sangat bermanfaat untuk menghambat lajunya penyebaran Covid-19 apalagi saat ini sedang banyak pelonggaran kebijakan yang dilakukan oleh pemerintah,” ujarnya.
Seperti diketahui, Presiden RI Joko Widodo menerangkan ada pelonggaran aturan pandemi Covid-19 di bulan Ramadan. Masyarakat diperbolehkan mudik apa bila sudah mendapat vaksin Booster.
Hal ini sehubungan dengan persyaratan PCR maupun tes swab antigen bagi pelaku perjalanan yang telah ditiadakan. Sehingga masyarakat diperbolehkan melakukan mudik lebaran tahun ini dengan syarat sudah mendapatkan dua kali vaksin dan satu kali Booster serta menerapkan protokol kesehatan (prokes) yang ketat. (yn/fm)