Radarsampit.com – Setelah membuat heboh jagat maya akibat umrah mengenakan hijab, transgender Isa Zega alias Sahrul kini dipolisikan. Selebgram transgender ini dilaporkan terkait dugaan penistaan agama.
Laporan tersebut dilayangkan oleh seseorang berinisial HK ke Polres Metro Jakarta Selatan. “Kemarin datang seorang laki-laki inisial HK untuk melaporkan kasus yang diduga melakukan penistaan agama, terlapornya SI alias IZ,” kata Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi dikutip Jumat (22/11/2024).
Nurma mengatakan, dalam laporan itu pelapor turut menyertakan barang bukti berupa sebuah konten. Namun, ia tak menjelaskannya secara rinci.
Saat ini laporan itu masih didalami. Kata dia, penyelidik akan segera meminta keterangan Isa selaku terlapor. “Nanti kita layangkan surat untuk pemanggilan klarifikasi,” ujarnya.
Sebelumnya, tindakan Isa yang memakai hijab ketika sedang menjalankan ibadah umroh mendapat kecaman berbagai pihak di sejumlah platform media sosial.
Salah satunya disampaikan anggota DPR RI Mufti Anam. Mufti secara jelas menyebut apa yang dilakukan Isa Zega adalah penistaan terhadap agama.
Mufti mengaku banyak menerima aduan terkait perilaku Isa Zega ini. Dia pun langsung memberi respons terkait aduan tersebut karena dianggap cukup meresahkan masyarakat.
“Ada seorang namanya ‘mami online’ alias Isa Zega alias Sahrul, dia adalah seorang transgender, transwomen, waria, yang awalnya adalah seorang laki-laki. Dia melakukan ibadah umrah dengan menggunakan hijab syar’i ini merupakan bagian dari penistaan agama,” katanya, seperti dikutip InsertLive.
Kata dia, laki-laki sesuai dengan hukum dalam Islam walau diubah kelaminnya secara lahiriah tetap laki-laki. Dalam melakukan proses apapun tetap harus menggunakan cara-cara seorang laki-laki, termasuk saat umroh.
“Tapi si Isa Zega ini berbeda. Dia melakukan umrah dengan menggunakan prosesi dan cara-cara perempuan. Ini adalah bagian dari penistaan agama. Bagaimana seorang penista agama sudah diatur dalam KUHP Nomor 156A dengan ancaman lima tahun penjara,” ucap dia.