Meskipun kedua pelaku merupakan pelajar di bawah umur sehingga tidak bisa dilakukan penahanan, perbuatan kedua pelaku berhubungan intim menyimpang pada anak di bawah umur ini tetap terjerat Pasal 82 UU RI Nomor 17/2016 tentang Perlindungan Anak. (sas/mag/jay)
Viral! Video Mesum Pelajar Penyuka Sesama Jenis
Pos terkait
Banyak Istri di Palangka Raya Menggugat Cerai, Ternyata Ini Penyebab Utamanya
Bejat! Pemuda Ini Perkosa Adik Kandung hingga Hamil dan Melahirkan
Tak Mau Kalah dengan Kotim, 11 Sekolah di Kobar Raih Adiwiyata Nasional dan Adiwiyata Mandiri
Keren! 8 Sekolah di Kotim Raih Penghargaan Adiwiyata Nasional dan Adiwiyata Mandiri