VIRAL! Video Pengakuan Ketua KONI Kotim Setelah Jadi Tersangka Korupsi

dana hibah koni kotim
Ilustrasi Dugaan Korupsi Dana Hibah KONI Kotim (Faisal/Radar Sampit)

SAMPIT, radarsampit.com – Ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) Ahyar Umar (AU) menyampaikan sejumlah pernyataan dalam perkara yang menyeretnya jadi tersangka.

Pernyataan yang direkam melalui video berdurasi sekitar delapan menit itu mengurai sebagian jejak karirnya, termasuk dalam dunia olahraga Kotim.

Bacaan Lainnya

Mengenakan baju merah muda, Ahyar berkeluh kesah hingga menceritakan kilas-balik perjuangannya yang ”berdarah-darah” untuk kemenangan Halikinnor-Irawati pada Pilkada Kotim sebelumnya.

Dia juga menceritakan perjuangannya menjadikan olahraga di Kotim bisa eksis dan terangkat kembali. Termasuk upayanya membina para atlet.

Menurut pengakuannya, Ahyar ikut membiayai kegiatan olahraga dengan merogoh kantongnya, termasuk dana dari keluarganya. Namun, perjuangan itu dianggap sia-sia. Sosoknya seakan-akan buruk di mata publik.

Ahyar juga mengungkap, perkara itu membuat dirinya berserta keluarga terpukul secara sosial. Mereka dihakimi publik dengan kasusnya sebagai tersangka.

Baca Juga :  Ruko Dua Pintu Terbakar, Kerugian Ditaksir Ratusan Juta 

Selain dirinya yang hancur, hal itu juga berdampak pada anak-anaknya yang tidak luput dari justifikasi publik.

Selain seputar kasus yang membelitnya, video tersebut juga memuat pernyataan Ahyar seputar seluk-beluk pemerintahan dan penyimpangannya yang selama ini tak diketahui publik.

Sementara itu, salah satu kuasa hukum Ahyar dari Law Firm Mahdi & Associates, Melky Yuwono, meminta semua pihak mengedepankan asas praduga tak bersalah dalam perkara tersebut. Publik diminta tak terburu-buru menyimpulkan akhir perjalanan kasus.

”Kita hormati proses hukum. Seseorang tidak dapat dikatakan bersalah apabila belum ada putusan inkrah,” tegasnya.

Dia melanjutkan, semua pihak wajib menghormati proses hukum. Apalagi dampak menyebarnya perkara itu merugikan keluarga hingga anak kliennya yang turut mendapat sanksi sosial yang belum tentu kebenarannya.

”Tentu sangat berdampak bagi kerabat, keluarga, serta para pendukung dan simpatisan klien kami,” kata Melky.

Dalam kasus dugaan korupsi dana hibah untuk KONI Kotim itu, Kejati Kalteng sebelumnya menetapkan dua tersangka, yakni Ketua KONI Kotim, AU, dan bendaharanya, BP.



Pos terkait