VIRAL! Video Pengakuan Ketua KONI Kotim Setelah Jadi Tersangka Korupsi

dana hibah koni kotim
Ilustrasi Dugaan Korupsi Dana Hibah KONI Kotim (Faisal/Radar Sampit)

Mereka dijerat Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 3 jo Pasal 9 Jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Ancaman hukumannya penjara minimal empat tahun dan maksimal 20 tahun. (ang/ign)



Baca Juga :  Rumah Dinas Dokter di Sampit jadi Tempat Pesta Narkoba

Pos terkait