Menurutnya Polisi kini telah mengamankan pelaku persetubuhan satu orang (RH) dan saksi-saksi yang akan diperiksa sekitar sembilan orang.
“Saat ini masih perlu pendalaman terkait dengan perekaman terhadap kejadian tersebut, saat ini sudah kita mintai keterangan beberapa saksi-saksi maupun yang melakukan perekaman,” tuturnya.
Atas perbuatannya, polisi menetapkan RH sebagai pelaku pencabulan anak. Pelaku terjerat Undang-Undang Perlindungan Anak, ancaman maksimal 15 tahun penjara. (*)