Vonis Mantan Sekretaris KPU Kapuas Dikurangi

sekretaris KPU Kapuas,korupsi,KPU Kabupaten Kapuas
Otovianus dan Budi Prayitno saat berada di mobil tahanan,Senin (3/10/2022) lalu.(dok.radarsampit)

PALANGKA RAYA, RadarSampit.com-Vonis hukum mantan Sekretaris Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kapuas atas nama Otovianus,  dikurangi dari 6 tahun menjadi 5 tahun 6 bulan, setelah Pengadilan Tinggi Palangka Raya mengabulkan permohonan banding.

“Menjatuhkan  pidana  kepada  terdakwa oleh  karena  itu dengan pidana penjara  selama 5 tahun 6 bulan dan pidana denda sejumlah Rp400.000.000,-  dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan,” dalam bunyi amar putusan yang dikutip dari sipp.pn-palangkaraya.go.id, Sabtu (29/4).

Bacaan Lainnya

Diketahui, Otovianus dan mantan Anggota Komisioner KPU Kapuas Budi Prayitno, didakwa dalam kasus korupsi dana Tahapan Pemilihan Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur (Pilgub) Kalimantan Tengah (Kalteng), yang bersumber dari  APBN Tahun Anggaran 2020 Pada KPU Kabupaten Kapuas.

Baca Juga :  Hati-Hati! Bandit Teror Motor Warga Sampit

Selain itu, dalam putusan yang ditetapkan tanggal 12 April 2023 ini menguatkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi  (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Palangkaraya Nomor : 33/Pid. Sus-TPK/2022/PN.Plk tanggal 28 Februari 2023 untuk selain dan selebihnya. Sehingga pidana tambahan berupa uang pengganti yang dibebankan kepada terdakwa tetap diberikan.

Sebelumnya, Pengadilan Tipikor Palangka Raya memvonis Otovianus terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dalam dakwaan primair yakni Pasal 2 ayat (1) Juncto. Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Selain itu, hakim juga menjatuhkan pidana tambahan kepada Otovianus untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp1.019.833.341,00 dengan ketentuan apabila dalam jangka waktu 1 bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, terpidana tidak melunasi pembayaran uang pengganti, Jaksa wajib melakukan penyitaan terhadap harta benda yang dimiliki terpidana.



Pos terkait