PANGKALAN BUN, radarsampit.com – Inspektur Pembantu Khusus (Irbansus) bersama tim Ahli Pembangunan Integritas (API) melaksanakan kegiatan evaluasi kewajiban pelaporan harta kekayaan oleh Aparatur Sipil Negara (ASN), melalui Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT).
Inspektur Inspektorat Kobar Isno Pandowo menjelaskan, evaluasi bertujuan untuk memastikan seluruh ASN patuh terhadap kewajiban pelaporan sebagai bagian dari upaya menjaga integritas dan akuntabilitas dalam pemerintahan.
“Evaluasi ini sekaligus menjadi langkah konkret pencegahan praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) di lingkungan birokrasi,” tegasnya.
Isno menjelaskan, dalam kegiatan tersebut, para ASN diberikan pemahaman mendalam mengenai pentingnya pelaporan kekayaan secara jujur dan transparan. Tim API juga memaparkan indikator anomali kekayaan yang dapat terdeteksi melalui analisis LHKPN dan SPT sebagai alat pengawasan efektif.
Menurutnya, tujuan besar dari evaluasi ini meliputi peningkatan kepercayaan publik terhadap pejabat dan lembaga pemerintah, pengawasan terhadap aset yang dimiliki penyelenggara negara, serta memastikan bahwa tidak ada praktik yang merugikan negara akibat penyalahgunaan wewenang.
Dijelaskannya pula, keterbukaan dan akuntabilitas dalam hal kepemilikan harta menjadi indikator utama dalam membangun tata kelola pemerintahan yang bersih. Oleh karena itu, evaluasi seperti ini akan dilakukan secara berkala dan berkelanjutan demi menjaga kualitas pelayanan publik.
“Langkah ini merupakan wujud dari komitmen pemerintah kabupaten Kotawaringin Barat, untuk menciptakan birokrasi yang profesional dan dapat dipercaya oleh masyarakat,” pungkas Isno Pandowo. (tyo/gus)