Waaah!!! Penerbitan Tersus Tambang Ilegal di Bartim Diduga Libatkan Orang Dalam Pemerintahan

tambang ilegal
DILIMPAHKAN: Kepala Subdit IV/Tipidter Ditreskrimsus Polda Kalteng AKBP Joko Hadono saat memperlihatkan foto barang bukti kasus pertambangan ilegal di Bartim, Senin (24/6/2024). (DODI/RADAR SAMPIT)

PALANGKA RAYA, radarsampit.com – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalimantan Tengah masih mengusut dugaan pertambangan ilegal di Bartim yang menyeret Direktur PT Mitra Tala, HF, sebagai tersangka.

Aparat tengah mendalami dugaan keterlibatan orang dalam (ordal) yang merupakan seorang staf di DPMPTSP Kalteng terkait penerbitan surat rekomendasi yang diperoleh PT Mitra Tala.

Bacaan Lainnya

Kepala Subdit IV/Tipiter Ditreskrimsus Polda Kalteng AKBP Joko Hadono mengatakan, kegiatan pertambangan PT Mitra Tala diduga melanggar pidana di bidang kehutanan, yaitu mengerjakan, menggunakan, dan menduduki kawasan hutan secara tidak sah, serta pidana di bidang pelayaran dengan menggunakan terminal khusus untuk umum tanpa izin menteri terkait di Bartim.

Menurutnya, penyidik menemukan PT Mitra Tala memperoleh surat Rekomendasi Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan untuk Operasi Produksi Batu Bara dan Sarana Penunjangnya yang dikeluarkan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kalteng. Rekomendasi itu tidak teregistrasi dalam buku perizinan resmi.

Baca Juga :  Demam Berdarah Kembali Merebak di Pangkalan Bun

”Penyidik menemukan penerbitan perizinan terminal khusus atas nama PT Mitra Tala tidak sesuai dengan prosedur. Areal terminal khusus dimaksud masuk dalam areal kawasan hutan produksi yang dapat dikonversi (HPK) yang belum memiliki perizinan Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) dari Menteri,” tegasnya, Senin (24/6/2024).

Pihaknya menerapkan Pasal 9 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ancamannya, pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun dan denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp250 juta.

”Perusahaan tersebut telah beroperasi sejak Juni 2023 hingga November 2023 di Kabupaten Barito Timur. Saat ini penyelidikan kasus tersebut telah dinyatakan lengkap dan kami limpahkan ke kejaksaan,” katanya.

Joko menuturkan, pihaknya telah memeriksa terkait dugaan keterlibatan salah seorang staf di DPMPTSP Kalteng terkait penerbitan surat rekomendasi yang diperoleh PT Mitra Tala.



Pos terkait