PALANGKA RAYA, radarsampit.com – Kapolda Kalteng Irjen Pol Djoko Poerwanto meminta jajarannya jangan sekali-kali terlibat dengan peredaran gelap dan penyalahgunaan narkoba, judi online serta penggunaan media sosial (medsos).
Jika tetap melakukan pelanggaran, maka sanksi tegas akan dikenakan, langsung direspons Sipropam Polresta Palangka Raya.
Unit Sipropam Polresta langsung bergerak dengan melaksanakan antisipasi pelanggaran tersebut, terutama antisipasi penyalahgunaan medsos personel, dengan melakukan patroli Cyber.
“Sesuai arahan Kapolda dan juga Kapolri sebagai antisipasi hal-hal tak diinginkan, maka patroli cyber dilakukan oleh Sipropam Polresta Palangka Raya sebagai upaya untuk mengantisipasi terjadinya penyalahgunaan media sosial (medsos) milik para personil kesatuannya,” kata Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Budi Santosa melalui Kasi Propam Ipda Yudi Wahyudi, Rabu (3/7/2024).
Pama Polri ini menjelaskan, patroli cyber dilakukan sebagai tindak lanjut terhadap atensi dari Kapolri, Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo terkait antisipasi dan pencegahan penyalahgunaan medsos yang dilakukan oleh anggota dan PNS di lingkungan Polri.
“Kita laksanakan sesuai arahan bapak Kapolri dengan mengatensikan kepada seluruh jajaran di kewilayahan agar melakukan pengawasan pada dunia maya guna mengantisipasi terjadinya adanya penyalahgunaan medsos yang dilakukan oleh personel, baik itu saat berdinas maupun kehidupan sehari-hari,” jelasnya.
Yudi menambahkan, yang mana atensi tersebut kami laksanakan dengan melakukan patroli cyber guna memantau dan mengawasi akun medsos milik personel Polresta Palangka Raya dan polsek jajaran, diantaranya seperti Facebook, Instagram, Youtube, Tiktok dan lain sebagainya.
”Jika ada pelanggaran tentunya akan ditindaklanjuti. Namun kami harapkan hal itu tidak terjadi,maka itu saya harapkan bijaksanalah dalam bermedia sosial,” tandasnya. (daq/fm)