Ternyata Kejari Kotim Hentikan Penyidikan Kasus Pasar Tradisional Kotabesi

ilustrasi korupsi
Ilustrasi. (net)

SAMPIT, radarsampit.com – Sementara itu Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur (Kotim), Kalimantan Tengah (Kalteng) diam-diam menghentikan penyidikan dugaan kasus korupi pembangunan pasar tradisional di Kotabesi dengan menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3).

Padahal penyidik telah menemukan indikasi kerugian negara sekitar Rp 138,67 juta pada kasus itu, dari nilai proyek sekitar Rp1 miliar yang dikerjakan CV Budi Mulia.

Bacaan Lainnya

Kepala Kejari Kotim melalui Plt Kasi Pidana Khusus Kejari Kotim Septian Tri Yuwono menyebut bahwa dalam penanganan perkara pembangunan pasar tradisional di Kecamatan Kotabesi Kabupaten Kotawaringin Timur Tahun Anggaran 2014 dan 2015 ada temuan sebesar Rp. 138.677.915.

Namun dalam perjalanannya, pihak kontraktor mengembalikan kerugian negara, sehingga penyidikan perkara ini dihentikan, dengan ketentuan apabila di kemudian hari ditemukan bukti-bukti baru maupun keterangan terkait kerugian Keuangan Negara, maka proses penyidikan tersebut dapat dilanjutkan kembali.

Baca Juga :  Penegak Hukum di Kotim Sudah Lama Puasa Tangani Kasus Korupsi

Menurut Tri, berdasarkan aturan-aturan mengenai Pengendalian Penanganan Perkara Tindak Pidana Korupsi yang menjelaskan yaitu SE-001/A/JA/01/2010 tanggal 13 Januari 2010 tentang Pengendalian Penanganan Perkara Tindak Pidana Korupsi, maka perkara tindak pidana korupsi yang ditangani oleh Kejaksaan Negeri dengan nilai kerugian Negara Rp 5 miliar ke bawah, termasuk kebijakan penghentian penyidikan dan penuntutan pengendalian penanganan perkara dilakukan oleh Kepala Kejaksaan Negeri.

Kedua yakni Perja Nomor: PERJA-039/A/JA/10/2010 tanggal 29 Oktober 2010 tentang Tata Kelola Administrasi dan Teknis Penanganan Perkara Tindak Pidana Khusus.

Ia juga menyebut kasus tersebut merupakan kasus lama yang kembali dibahas karena mendapatkan atensi dari berbagai kalangan baik itu dari komunitas maupun individu.

Atas pertimbangan dan dasar hukuam tersebut, kata dia maka kasus korupsi yang berpotensi menyeret oknum pejabat di  dinas teknis kala itu dihentikan dan dinyatakan ditutup.  (ang/yit)



Pos terkait