Waah! Ternyata Segini Harta Kekayaan Tersangka Korupsi Gedung Expo Sampit

gedung expo sampit
TERBENGKALAI: Kondisi bangunan gedung expo yang terbengkalai bertahun-tahun di Jalan Tjilik Riwut, Selasa (9/7/2024). (HENY/RADAR SAMPIT)

SAMPIT, radarsampit.com – Sebagai pejabat, salah satu tersangka pembangunan proyek Gedung Expo Sampit, Zl, melaporkan harta kekayaannya pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Dari laporan terbaru yang disampaikan akhir 2023 silam, harta Zl justru minus karena ada utang mencapai miliaran.

Bacaan Lainnya

Dari data yang diperoleh Radar Sampit, Zl melaporkan Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) saat menjabat Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kotim.

Adapun harta yang dimilikinya, yakni tanah dan bangunan senilai Rp500 juta dengan luasan 225 meter persegi, serta bangunan 144 meter persegi yang lokasinya di Kotim.

Zl juga memiliki alat transportasi dan mesin senilai Rp80 juta, yakni mobil tahun 2001. Meski tidak memiliki harta bergerak lainnya dan surat berharga, Zl memiliki kas atau setara kas sebesar Rp474,22 juta.

Total keseluruhan harta dan aset yang dimiliki Zl sebesar Rp1,05 miliar. Zl juga tercatat memiliki utang senilai Rp1,3 miliar. Dengan demikian, nilai harta kekayaannya minus Rp247,55 juta.

Baca Juga :  Terancam Hilang, Rotan Jadi Komoditas Perkebunan Rakyat Kian Terabaikan

Polda Kalteng sebelumnya menyebut, nilai kerugian dari proyek yang menyeret Zl dan dua tersangka lainnya, LM (rekanan) dan Fr (konsultan), sebesar Rp3,5 miliar berdasarkan audit investigasi yang dilakukan Badan Pemeriksa Keuangan. Tak disebutkan ke mana saja aliran dana proyek itu mengalir.

Para tersangka perkara itu dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 jo Pasal 18 UU RI Nomor 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20/2001 Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana. Ancaman hukumannya paling singkat dari 1-4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.

Sementara itu, anggota DPRD Kotim Muhammad Abadi mengatakan, ada perlakukan istimewa terhadap Zl dari pemerintah daerah. Salah satunya belum ada kebijakan menonaktifkan kepala dinas tersebut.

”Seharusnya saat ditetapkan sebagai tersangka segera dinonaktifkan dan sampai jadi DPO hingga sudah ditahan pun, apakah sudah ada penonaktifkan dari pemerintah dan menunjuk pejabat plt? Kan belum ada,” kata Abadi, Selasa (20/8/2024).



Pos terkait