SAMPIT, RadarSampit.com – Guna pencegahan wabah penyakit mulut dan kuku (PMK) pada sapi maupun hewan ternak berkuku belah lainnya, seperti kerbau, kambing, domba, dan sejenisnya, Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur membatasi lalu lintas pasokan ternak dari luar daerah. Pembatasan terutama berlaku terhadap sapi.
Kebijakan itu mengacu Surat Edaran Nomor 12950/KR.120/K/05/2022 yang ditetapkan dan ditandatangani Kepala Badan Karantina Pertanian Bambang pada 6 Mei 2022 tentang peningkatan kewaspadaan terhadap kejadian PMK.
Seperti diketahui, Kementerian Pertanian Syahrul Yasin Limpo pada Rabu (11/5) telah menetapkan penyebaran virus PMK di dua daerah provinsi yakni di Aceh yang meliputi Kabupaten Aceh Tamiang dan Kabupaten Aceh Timur. Selain itu, Provinsi Jawa Timur yang meliputi empat kabupaten, yakni Kabupaten Gresik, Sidoarjo, Lamongan, dan Mojokerto.
Berdasarkan data Kementerian Pertanian di Provinsi Jawa Timur, terdapat 3.205 ekor hewan ternak yang terinfeksi PMK dan 1,5 persen di antaranya mengalami kematian. Sedangkan di Aceh, terdapat 2.226 ekor ternak yang terinfeksi dan satu ekor dilaporkan mati.
Dinas Pertanian Kotim, Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Peternakan (TPHP) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng), Balai Karantina Pertanian Kelas II Palangka Raya Wilayah Kerja Sampit, dan Tim dari Balai Veteriner Banjarbaru, Provinsi Kalimantan Selatan, telah melakukan investigasi sekaligus pengambilan uji sampel terhadap 26 sapi di tempat penampungan hewan ternak di wilayah Kota Sampit dan Sebabi pada Rabu (11/5). Sampel tersebut kemudian dikirim ke Pusat Veterinaria Farma (Pusvetma) Surabaya.
”Untuk sementara, kami ikuti instruksi dari pemerintah dengan melakukan pembatasan lalu lintas pengiriman hewan ternak tidak hanya sapi, tapi semua hewan ternak berkuku belah yang masuk dari luar daerah Kotim,” kata Agung Rahmadi, Penanggung Jawab Balai Karantina Pertanian Kelas II Palangka Raya Wilayah Kerja Sampit, Jumat (13/5).
Terkait hal itu, Agung mengatakan, Badan Karantina Pertanian telah bekerja sama dengan Polri untuk membentuk satgas sesuai instruksi Presiden RI Joko Widodo. ”Sejak 9 Mei, kami juga sudah berkoordinasi dengan pemerintah daerah dan kepolisian sebagai bentuk sosialisasi pencegahan dan pengendalian wabah PMK,” katanya.