Waduh! Apa Lagi Ini, Warga Gugat Lahan Proyek Sirkuit di Sampit

GUGAT LAHAN SIRKUIT
MENGGUGAT: Lahan proyek sirkuit di Jalan Jenderal Sudirman km 6 yang digugat Ruslani. (ISTIMEWA/RADAR SAMPIT)

SAMPIT, radarsampit.com – Proyek pembangunan sirkuit balap di Jalan Jenderal Sudirman kilometer 6 dalam masalah. Warga menggugat lahan tersebut secara perdata di Pengadilan Negeri Sampit.

Gugatan itu dilayangkan Ruslani. Dia menggandeng Bambang Nugroho dari Kantor Hukum Bambang Nugroho SH dan rekan sebagai kuasa hukumnya. Pihak yang digugat, Pemkab dan Dispora Kotim.

Bacaan Lainnya

”Hari ini sebenarnya sidang perdana, namun ternyata hanya dari pihak penggugat yang hadir, sementara tergugat satu dan dua saat dipanggil tidak bisa hadir. Majelis Hakim PN Sampit memutuskan sidang ditunda dua minggu, dengan menghadirkan para tergugat,” kata Bambang, Kamis (27/6/2024).

Menurut Bambang, dalam gugatan mereka sangat jelas asal-usul tanah serta bukti kepemilikan yang sah. Pihaknya optimistis memiliki dasar kuat untuk menghadapi pemerintah daerah pada objek proyek mangkrak tersebut.

”Klien kami mempunyai tanah dari ahli waris orang tuanya yang sudah meninggal dunia, yaitu almarhum Tabrun bin Hasan yang memiliki enam orang anak yang kemudian menguasakan ahli waris kepada klien kami, Ruslani. Lalu Ruslani menguasakan kepada kami sebagai kuasa hukumnya untuk mengajukan gugatan,” ujarnya.

Baca Juga :  Dewan Pakar DAD Kotim Himpun Keterangan dari Kedamangan dan Pihak Bersengketa

Bambang menambahkan, masalah itu sebenarnya sudah diupayakan beberapa kali mediasi dengan Pemkab Kotim, yakni pada 8 Maret 2019 dan 5 Agustus 2019. Akan tetapi, pertemuan yang dilakukan di Kantor Pemkab Kotim tersebut tak membuahkan hasil.

”Apalagi ganti rugi sesuai dengan keinginan klien kami tidak ada sama sekali. Oleh karena itu, H Ruslani menguasakan kepada kami untuk mengajukan permasalahan ini ke ranah hukum dengan sidang perkara perdata di PN Sampit,” ujarnya.

Di atas objek gugatan itu saat ini tengah berdiri Sirkuit Sahati yang dibangun dengan sistem tahun jamak. Proyek tersebut menelan dengan anggaran Rp22,9 miliar lebih yang dikerjakan PT Sampaga Karya Persada dan PT Boga Jaya Tirta Marga.

”Tujuan kami mencari keadilan. Bahwa tanah kami yang kurang lebih 52 hektare ini bisa dikembalikan atau kami mintakan ganti rugi, karena pada kenyataannya sudah dibangun untuk sarana olahraga berupa sirkuit road race yang hingga saat ini malah pembangunannya mangkrak dan tidak dapat difungsikan. Tentunya pihak kami merasa dirugikan, karena tidak dapat mengolah apalagi mendapat hasil dari tanah tersebut,” kata Bambang. (ang/ign)



Pos terkait