PANGKALAN BUN, radarsampit.com – Sejumlah fasilitas permainan yang terdapat di Taman Semangat 45, Jalan Pangeran Antasari, Kelurahan Raja, Kecamatan Arut Selatan, Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) mengalami kerusakan.
Kerusakan yang terdapat di sejumlah wahana permainan anak itu sudah terjadi sejak lama, dan tidak ada perhatian untuk menggantinya atau memperbaikinya.
Meskipun pada akhir pekan taman kecil di samping alun-alun Istana Kuning itu selalu ramai oleh anak-anak yang datang bersama keluarganya.
Kerusakan terparah terdapat pada permainan perosotan, dimana beberapa bagian sudah mengalami pecah, kondisi tersebut berbahaya karena bisa melukai anak-anak. Entah siapa yang berinisiatif, di bagian-bagian yang pecah hanya ditambal dengan lakban.
Salah seorang warga Pangkalan Bun, Hadis mengungkapkan bukan hanya perosotan tetapi hampir semua permainan anak di taman tersebut sudah rusak, bila tidak diperbaiki, wahana-wahana yang rusak dapat melukai anak-anak saat bermain.
“Engga tahu apakah kerusakan permainan anak itu akibat ulah tangan jahil, atau karena memang sudah termakan usia, yang pasti itu berbahaya dan dapat melukai anak-anak,” ujarnya.
Ia menyesalkan, ruang bermain anak sebagai salah satu indikator yang membawa Kabupaten Kotawaringin Barat meraih predikat Kabupaten Layak Anak (KLA) terabaikan.
Harusnya keberhasilan meraih KLA tahun 2021 silam dapat dijadikan semangat pemerintah daerah untuk membenahi ruang bermain anak yang tersebar di beberapa titik di Kota Pangkalan Bun.
“KLA harusnya diimbangi dengan infrastruktur untuk ruang anak, kalau rusak yang diperbaiki, dibenahi apalagi taman Semangat 45 itu ada di tengah kota dan berada satu jalur jalan dengan rumah jabatan Bupati,” bebernya.
Warga lainnya, Muhammad Ikhsan berharap agar pemerintah daerah tidak mengabaikan taman-taman yang ada fasilitas bermain untuk anak. Pengawasan dan inventarisasi berkelanjutan juga harus dilakukan, termasuk menjadi tanggung jawab pemilik wilayah yaitu kelurahan setempat.
“Pengunjung juga harus ikut menjaga dan memelihara fasilitas yang diberikan, sehingga fasilitas dari pemerintah daerah dapat dinikmati oleh masyarakat dalam jangka waktu yang lama,” pungkasnya. (tyo/sla)