Wali Kota dan Disdik Palangka Raya Tak Temukan Sekolah Jual Seragam

open utama society
KUNJUNGAN: Wali Kota Palangka Raya Fairid Naparin didampingi Kepala Dinas Pendidikan Kota Jayani saat melakukan sidak di SMPN 6 dan tidak menemukan ada indikasi pelanggaran.  (DODI/RADAR PALANGKA)

PALANGKA RAYA, radarsampit.com – Pemerintah Kota Palangka Raya dan Dinas Pendidikan Kota memastikan tidak ada sekolah melakukan indikasi bisnis seragam yang dilakukan pihak sekolah,  pada Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran 2023/2024.

Kepastian dan penekanan itu diungkapkan saat Wali Kota Fairid Naparin didampingi Kepala Dinas Pendidikan Kota Jayani melakukan sidak di SMPN 6 Palangka Raya, Jumat (7/7).

Bacaan Lainnya

Sidak itu sebagai bentuk komitmen melaksanakan terkait larangan jual beli seragam sekolah sesuai aturan di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemdikbud Ristek) Nomor 50 Tahun 2022, tentang pakaian seragam sekolah bagi siswa jenjang Sekolah Dasar (SD) hingga Sekolah Menengah Atas (SMA).

“Saya sampaikan hal itu tidak ada. Kalaupun ada masyarakat menemukan silahkan laporkan ke saya pribadi,  lewat media sosial saya, dilengkapi bukti. Jangan katanya-katanya. Jika ada pasti kami tindak tegas bersama inspektur  dan tim saber pungli. Maka itu saya lakukan sidak ini. Pemkot komitmen dalam melaksanakan aturan guna meningkatkan kualitas Pendidikan di Palangka raya,” tegas Fairid Naparin.

Baca Juga :  Palangka Raya Digempur Karhutla, Kelurahan Menteng Mendominasi Titik Kejadian

Dirinya pun memerintahkan Dinas Pendidikan untuk menyampaikan kebijakan pihak sekolah, agar tidak mengurusi masalah baju seragam peserta didik. Dia menekankan, setelah pihaknya kami rapat dengan Tim Saber Pungli, sekolah tidak diizinkan mengurusi, mengarahkan, melakukan jual beli apalagi memaksa orang tua atau wali murid menebus baju seragam.

“Sekolah tidak boleh mengurusi, tetapi koperasi bukan tidak boleh. Yang tidak boleh itu sekolah memaksakan dan mengarahkan, dan menjual baju seragam,” ujar Fairid.

Ia menambahkan, mengingatkan Kepsek dan seluruh jajaran, bahwa sekolah tidak mengurusi baju dan silahkan menjadi urusanorang tua masing masing murid, dari pada terjadi hal-hal yang tidak nyaman. Sementara untuk yang tidak mampu bisa melalui jalur bantuan.

“Pemkot membantu dan sudah saya sampaikan ada bantuan itu di sekolah ada 15 persen dan bisa digunakan. Jika tak mampu silahkan lapor kepsek atau dinas dan akan dibantu,” imbuh Fairid.



Pos terkait