Wali Kota dan Disdik Palangka Raya Tak Temukan Sekolah Jual Seragam

open utama society
KUNJUNGAN: Wali Kota Palangka Raya Fairid Naparin didampingi Kepala Dinas Pendidikan Kota Jayani saat melakukan sidak di SMPN 6 dan tidak menemukan ada indikasi pelanggaran.  (DODI/RADAR PALANGKA)

Sementara itu, Kadis Pendidikan Kota Jayani   menjelaskan, disdik komitmen melaksanakan aturan peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan.  Termasuk Permendikbud 50 Tahun 2022 tentang Pakaian Seragam Sekolah bagi Peserta Didik Jenjang Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah.“Aturan dilaksanakan dan kami komitmen,” tukasnya.

Sementara itu, Kepala sekolah SMPN 3 Palangka Raya Wahidah mengatakan, pihaknya tidak melakukan pemaksaan terhadap orang tua atau wali murid untuk menebus baju seragam sebagai salah satu syarat kelulusan pendaftaran murid baru.

Bacaan Lainnya

“Untuk pakaian seragam itu adalah dari koperasi, dan mereka menawarkan kepada orang tua. Selanjutnya terserah mereka, apakah ikut sekolah atau bagaimana. Kita tidak ada paksaan. Sekolah tidak mengurus. Itu yang mengurus koperasi. Saya sampaikan tidak ada memaksa,” pungkasnya. (daq/gus)

 



Baca Juga :  Polresta Palangka Raya Kerahkan 300 Personel Amankan Pilkada Serentak 2024

Pos terkait