Sementara itu, Kadis Pendidikan Kota Jayani menjelaskan, disdik komitmen melaksanakan aturan peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan. Termasuk Permendikbud 50 Tahun 2022 tentang Pakaian Seragam Sekolah bagi Peserta Didik Jenjang Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah.“Aturan dilaksanakan dan kami komitmen,” tukasnya.
Sementara itu, Kepala sekolah SMPN 3 Palangka Raya Wahidah mengatakan, pihaknya tidak melakukan pemaksaan terhadap orang tua atau wali murid untuk menebus baju seragam sebagai salah satu syarat kelulusan pendaftaran murid baru.
“Untuk pakaian seragam itu adalah dari koperasi, dan mereka menawarkan kepada orang tua. Selanjutnya terserah mereka, apakah ikut sekolah atau bagaimana. Kita tidak ada paksaan. Sekolah tidak mengurus. Itu yang mengurus koperasi. Saya sampaikan tidak ada memaksa,” pungkasnya. (daq/gus)