Wanita Ini Ketahuan Simpan Sabu di Miss V

TM (25) menunjukkan barang bukti narkoba jenis sabu saat diamankan di Kantor Satres Narkoba Polres Gumas
TM (25) menunjukkan barang bukti narkoba jenis sabu saat diamankan di Kantor Satres Narkoba Polres Gumas, pekan lalu. (istimewa/polres gumas)

KUALA KURUN, RadarSampit.com – Seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) dengan inisial TM (25) ditangkap oleh personel gabungan Satuan Reserse (Satres) Narkoba Kepolisian Resor (Polres) Gunung Mas (Gumas) bersama Polsek Manuhing. Wanita muda ini ditangkap di rumahnya yang terletak di Jalan Negara, Kecamatan Manuhing, Kabupaten Gumas.

“Tersangka TM ditangkap dengan menyimpan sabu di kemaluannya,” ucap Kapolres Gumas AKBP Irwansah, melalui Kasat Narkoba Iptu Budi Utomo, Minggu (22/5).

Bacaan Lainnya

Diceritakan, penangkapan terhadap TM dilakukan pada Kamis (19/5) pukul 01.00 WIB dini hari. Awalnya berdasarkan informasi dari warga, bahwa di rumah TM sering dilakukan transaksi jual beli narkoba jenis sabu. Mendapatkan informasi tersebut, kemudian anggota kepolisian melakukan penyelidikan, hingga  mendatangi rumah tersangka.

“Ketika tiba di rumah yang dimaksud, dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan. Namun belum ditemukan barang bukti narkoba jenis sabu,” ujar Budi.

Baca Juga :  Pria 46 Tahun Keok Disergap Polisi

Namun kemudian lanjutnya, anggota mencurigai bahwa TM menyimpan narkoba jenis sabu di kemaluannya. Selanjutnya, dengan bantuan dokter perempuan dari Rumah Sakit Pratama Tumbang Talaken, TM kemudian dilakukan pemeriksaan medis. Ternyata berhasil, ditemukan enam paket sabu dengan berat Kotor 1,76 gram di dalam organ vital tersangka.

Sejauh ini tambah Budi tersangka TM bersama barang bukti narkoba jenis sabu sudah dibawa ke Kantor Satres Narkoba Polres Gumas untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut, sehingga dapat menentukan tindakan proses hukum selanjutnya.

“Tersangka TM akan dikenakan pasal Pasal 114 ayat (1) Junto pasal 112 ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal empat tahun dan maksimal 20 tahun kurungan penjara,” pungkasnya. (arm/gus)

 



Pos terkait