JAKARTA, radarsampit.com – Revisi Undang-Undang 12/2010 tentang Gerakan Pramuka sedang bergulir. Salah satu isu krusial yang dibahas adalah posisi kelembagaan Pramuka. Kwarnas Pramuka mengusulkan Pramuka menjadi lembaga yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden.
Saat ini Gerakan Pramuka adalah organisasi pendidikan nonformal yang menyelenggarakan pendidikan kepanduan di Indonesia. Gerakan Pramuka tidak berada di bawah kementerian atau lembaga pendidikan manapun.
Hanya saja Gerakan Pramuka lebih dekat dengan Kemenpora, meskipun tidak secara formal atau terlembaga.
Keinginan menggeser posisi kedudukan Gerakan Pramuka bawah Presiden, sepertinya bisa berjalan mulus. Pasalnya keinginan itu mendapatkan dukungan langsung dari Wakil Presiden Ma’ruf Amin.
Dukungan itu disampaikan Ma’ruf usai memimpin Upacara Peringatan Hari Pramuka ke-63 di Bumi Perkemahan Cibubur, Jakarta, Rabu (14/8/2024).
“Saya sangat setuju kalau peran (kedudukan) Pramuka itu diperkuat lagi. Berada langsung di bawah Presiden,” kata Ma’ruf. Harapannya dengan kedudukan di bawah Presiden, program pembinaannya lebih intensif, lebih baik, serta bisa optimal.
Ma’ruf menegaskan Gerakan Pramuka memiliki peranan yang penting. Sehingga program pembinaannya harus terus didukung dan dikawal. Khususnya dalam rangka membangun generasi muda untuk menyongsong Indonesia Emas 2045.
Dia mengatakan salah satu pembinaan Pramuka adalah masalah kebangsaan. Sehingga kader Pramuka tidak hanya pintar secara akademik saja.
Mantan Ketua Umum MUI itu berpesan kader Pramuka juga harus berintegritas. Kemudian juga menjadi pribadi yang berkarakter Pancasila.
Sesuai dengan tema peringatan Hari Pancasila tahun ini, yaitu Pramuka Berjiwa Pancasila Menjaga NKRI. Bagi Ma’ruf, kader Pramuka adalah sosok yang pancasilais. Serta memiliki semangat mengawal keutuhan bangsa.
Sementara itu, Ketua Kwarnas Pramuka Budi Waseso kembali menyoroti keberadaan Permendikbud Ristek 12/2024 tentang Kurikulum pada PAUD, Dikdas, dan Dikmen.
Terbitnya Permendikristek ini memicu polemik. Karena salah satu ketentuan di dalamnya adalah menjadikan Pramuka bukan sebagai ekstrakurikuler wajib.