Pria yang akrab disapa Buwas itu mengatakan, keluarga besar Gerakan Pramuka bereaksi atas Permendikbud Ristek itu. Mereka meminta peraturan itu direvisi. Sehingga Pramuka kembali menjadi ekstrakurikuler wajib di sekolah.
”Jadi, kalau orang yang tidak pernah mengenyam pendidikan Pramuka, apalagi tidak pernah mengenyam pendidikan di Indonesia, terus langsung menyamakan dengan pendidikan di luar negeri tidak bisa,” jelasnya.
Buwas menegaskan karakter pendidikan di Indonesia berbeda dengan di mancanegara. Dia juga menegaskan soal Gerakan Pramuka ada aturan Tap MPR-nya.
Kemudian juga ada undang-undangnya. Tidak bisa kemudian diatur lewat sebuah peraturan menteri. Dia menegaskan Indonesia adalah negara hukum. Jadi tidak bisa sebuah peraturan menteri, mengatur Pramuka yang landasan hukumnya undang-undang serta Tap MPR.
“Kita kan negara hukum, kita harus taat dan patuh pada hukum,” katanya. Buwas mengingatkan jangan sampai Mendikbud Ristek Nadiem Anwar Makarim dicap sebagai sosok yang menghapus kegiatan Pramuka di sekolah. Dengan cara tidak menjadikan Pramuka sebagai ekstrakurikuler wajib.
Terpisah, Kepala Staf Angkatan Laut (KSAL) Laksamana TNI Muhammad Ali menegaskan bahwa instansinya akan terus bekerja sama dengan Pramuka untuk mengembangkan Pramuka Saka Bahari.
Menurut dia, Pramuka Saka Bahari merupakan salah satu elemen penting dalam pengelolaan laut di Indonesia.
”Melalui kegiatan Pramuka Saka Bahari, diharapkan dapat terbentuk pribadi generasi muda yang berwawasan kebangsaan dan berorientasi kebaharian,” ungkap dia. (syn/wan/jpg)