Warga Antang Kalang Siapkan Aksi Besar-besaran

Tuntut Penyelesaian Konflik dengan PT BUM

hgu perkebunan sawit
Ilustrasi. (M Faisal/Radar Sampit)

Diyu menegaskan, pihaknya sebagai masyarakat adat memang tidak memiliki dokumen kepemilikan yang sah atas tanah mereka. Namun, bukti penguasaan fisik sudah ada jauh sebelum hadirnya perusahaan.

”Perlu diketahui, lahan kami yang masuk HGU itu pun bukan perusahaan menggarapnya. Kami ingin membuat sertifikat, tapi masuk HGU dan kami desak tanah kami itu dikeluarkan dari HGU perusahaan,” ujarnya.

Bacaan Lainnya

Diyu menambahkan, karut marut persoalan izin perkebunan bisa jadi masalah di kemudian hari. Hal itu karena tidak pernah ada keterbukaan pemberian izin dari pemerintah daerah hingga penetapan HGU dari Badan Pertanahan Nasional (BPN).

”Apalagi dalam tahapan HGU ada tim 9. Panitia B itu sebenarnya tidak ada dan tidak pernah turun, sehingga tanah-tanah kami ini secara brutal di atas meja dikoordinatkan dalam HGU perusahaan,” katanya.

Baca Juga :  Sejumlah Santri Diduga Dicabuli Senior, Orang Tua Ramai-Ramai Lapor Polisi

Sebelumnya diberitakan, pejabat Pemkab Kotim saling lempar tanggung jawab menyikapi konflik lahan antara PT BUM dengan warga Antang Kalang. Hal tersebut membuat penanganan konflik di tingkat pemerintah tak jelas.

Asisten I Bidang Pemerintah dan Kesra Setda Kotim Diana Setiawan saat dikonfirmasi mengaku tidak pernah tahu rekomendasi DPRD Kotim yang pernah dikeluarkan pada 2013 silam terkait konflik tersebut.

”Apa bunyi rekomendasinya? Coba diminta rekom itu, biar bisa ditelusuri dan apa bunyi rekomnya,” katanya, Selasa (11/10).

Setelah mendapatkan salinan rekomendasi tersebut, Diana menegaskan masalah itu bukan  kewenangannya. Dia meminta persoalan tersebut dikonfirmasi pada Asisten II.

”Karena (rekomendasi) ini tahun 2013, maka dulunya dipegang bagian SDA yang kabagnya (dijabat) Pak Wim (Wim RK Benung, sekarang menjabat Kepala Dispora Kotim, Red). Langkah apa yang sudah dilakukan oleh mereka?” katanya.

Di sisi lain, Diana mengaku kesulitan menindaklanjuti pernyataan Bupati Kotim Halikinnor terhadap PT BUM untuk segera mengeluarkan lahan masyarakat dari HGU tersebut. Pasalnya, warga Antang Kalang tidak pernah bersurat kepada pihaknya.

Baca Juga :  Tergelincir di Tikungan, Pemotor Terlindas Truk

”Kami sampai hari ini belum ada menerima surat dari warga tentang klaim lahan tersebut, sehingga  kami tidak  tahu lahan yang mana. Terus  punya  siapa? lokasinya di mana? Nah, dasar kami menyurati apa?” ujar Diana.



Pos terkait