KUALA KAPUAS, radarsampit.com – Warga Desa Sei Hanyo Kecamatan Kapuas Hulu Kabupaten Kapuas ini, digelandang ke reserse narkoba (resnarkoba) Polres Kapuas, lantaran ketahuan memilik narkoba jenis sabu, seberat 3,47 gram.
Pria bberinisial ST (31) ini, diamankan usai pihak kepolisian dari Polsek Kapuas hulu menerima laporan adanya peredaran narkoba jenis sabu, sehingga dilakukan penyelidikan di lokasi tersebut.
“Saat melakukan penyelidikan, kami melihat seorang yang mencurigakan hingga akhirnya kami lakukan pengeledahan,”kata Kapolres Kapuas AKBP Kurniawan Hartono melalui Kasat Narkoba AKP Subandi, Selasa (20/6) kemarin.
Dari penggeledahan yang dilakukan pihak satresnarkoba dan Polsek Kapuas Hulu, ditemukan barang bukti 12 paket plastik klip diduga Narkotika jenis sabu dengan berat brutto kurang lebih 3,47 gram.
“Selain itu juga diamankan satu buah dompet, satu buah timbangan, satu buah kotak, satu buah sendok sabu, satu unit handphone merk vivo,”ungkap Subandi.
Akibat dari perbuatannya, pelaku bersama barang bukti hasil penggeledahan diamankan dan dibawa ke Polres Kapuas guna untuk penyelidikan lebih lanjut, oleh penyidik satnarkoba Polres Pulpis.
“Pelaku juga kami kenakan dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Undang – Undang RI No 35 Tahun 2009, tentang Narkotika, hukuman di atas lima tahun penjara,” tegas Subandi.(der/gus)