Warga Jakarta Barat Ini Buka Kebun Ganja dari Belajar di Youtube

ganja
NIAT SEKALI MEMANG : Polisi menangkap seorang pria berinisial MY, 38, lantaran membudidayakan tanaman ganja di lantai 2 rumahnya. (istimewa)

Radarsampit.com – Ada-ada saja. Tutorial di media YouTube memang berisi apa saja. Bahkan termasuk urusan menanam ganja pun ada.

Kali ini polisi menangkap seorang pria berinisial MY, 38, lantaran membudidayakan tanaman ganja di lantai 2 rumahnya di wilayah Kebon Jeruk, Jakarta Barat.

Bacaan Lainnya

Pelaku  mengaku mengetahui cara membudidayakan narkoba itu lewat YouTube. Kurang lebih, ada 10 video tutorial merawat ganja yang ditontonnya.

“(Sengaja budidaya) karena kalau membeli berarti berurusan dengan hukum. Karena berisiko kalau beli,” ujar MY kepada wartawan di Polsek Metro Tanah Abang, Jumat (28/7/2023).

MY mengaku  sudah ketergantungan dengan ganja tersebut. Ia sudah ditahap merasa cemas, gelisah, dan insomnia di malam hari kalau tak mengonsumsinya.”(Kalau enggak pake) gelisah, insomnia, cemas,” katanya.

Baca Juga :  Korban Tabrakan Bus di Sampit Dikenal Baik dengan Tetangga

Sementara itu, Kapolsek Tanah Abang Patar Mula Bona mengatakan, pelaku sudah membudidaya ganja selama 10 bulan terakhir. Tak hanya untuk dirinya sendiri, iq bahkan menjualnya.”Sembilan bulan (panen). Ditanam, pengakuan baru satu kali panen,” ungkapnya.

Mulanya, pelaku sendiri membeli benih biji ganja dari orang lain. Biji tersebut kemudian ditaruh di atas kapas yang sudah dibasahi air hingga tumbuh tunasnya.”Yang kedua dia lakukan stek melalui pohon, diambil dari ganja yang berkualitas,” jelas Bona.

Untuk memastikan ganja tersebut tetap tumbuh, MY memasangkan sinar UV yang diletakannya di atas tanaman untuk menggantikan sinar matahari.”Proses ini ketika digunakan saat masih benih yang akan dilakukan penyemaian,” jelas Bona.

Selain MY, polisi juga menangkap AR, 18, yang kedapatan akan membeli pohon ganja dari MY.”Jadi informasi AR ini adalah tersangka yang melakukan pembelian dengan MY,” ungkapnya.

Atas kelakuannya, polisi menjerat dua tersangka dengan dengan Pasal 114 subsider 111 ayat 1 subsider 127 ayat 1, dengan ancaman hukuman 5-20 tahun penjara. (jpg/sla)

Baca Juga :  Jelang Perayaan Nataru, Polisi di Sampit Bakal Razia THM

 



Pos terkait