Dua pelaku dibidik dengan Pasal 45A ayat (1) Jo Pasal 28 ayat (1) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 62 ayat (1) Jo Pasal 8 ayat (1) huruf a dan g UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan/atau Pasal 435 dan/atau Pasal 138 ayat (2) UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Ancaman pidana untuk dugaan pelanggaran UU ITE, yakni penjara maksimal enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar.
Kemudian, ancaman UU Perlindungan Konsumen dipidana dengan penjara maksimal enam tahun dan/atau denda maksimal Rp1 miliar. Pelanggaran UU Kesehatan, dipidana dengan penjara paling lama 12 tahun dan/atau denda paling banyak Rp5 miliar. (daq/ign)