Warga Kubung Usulkan Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat

masyarakat hukum adat
BERJUANG: Masyarakat Adat Dayak Tomun Desa Kubung, Kecamatan Delang, menemui  Panitia Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat Kabupaten Lamandau di Nanga Bulik, Senin (13/5/2024).

Hal senada disampaikan oleh RK. Maladi, tokoh masyarakat sekaligus pengurus  Komunitas Konduruhan Lestari Desa Kubung. Ia berharap dengan diakuinya keberadaan mereka sebagai masyarakat hukum adat, hak-hak sosial budaya, hak-hak  atas tanah, hutan, dan sumber daya alam lainnya akan terjamin.

“Kami berharap usulan ini dapat segera ditanggapi dan ditindaklanjuti. Jika terdapat kekurangan kami mohon bantuan panitia dalam membantu kami melengkapi kekurangan yang ada. Seperti peta wilayah adat, kami sebagai masyarakat memiliki keterbatasan kemampuan dalam membuat peta standar seperti yang dipersyaratkan. Kami yakin bahwa aturan yang dibuat oleh Pemerintah Kabupaten Lamandau ini bertujuan untuk mempermudah  masyarakat adat yang ada di Lamandau dalam mengajukan usulan pengakuan dan perlindungan MHA,” tuturnya.

Bacaan Lainnya

Sementara itu, Sumihar P. Panjaitan selaku Panitia PPMHA Kabupaten Lamandau menyambut baik penyerahan dokumen usulan MHA Desa Kubung tersebut.

Baca Juga :  DPRD Minta Festival Batang Arut Dilestarikan 

“Kami akan memproses dokumen ini dengan seksama dan sesegera mungkin membawa usulan ini ke pembahasan di internal panitia untuk dibahas. Ini  akan kita bawa ke pak sekda terlebih dahulu selaku ketua panitia,” kata  Sumihar.

Muhamad Syahrul dari Yayasan Insan Hutan Indonesia (YIHUI) yang bekerja pada isu pengelolaan hutan secara lestari oleh masyarakat di desa-desa sekitar hutan menambahkan bahwa penyerahan dokumen usulan pengakuan dan perlindungan masyarakat adat beserta wilayah adat ini merupakan langkah penting dalam upaya Masyarakat Adat Dayak Tomun untuk mendapatkan pengakuan dan perlindungan atas hak-hak mereka.

Wilayah adat mereka telah menjadi tempat tinggal dan sumber kehidupan mereka selama berabad-abad, dan mereka bertekad untuk melestarikan warisan budaya dan tradisi mereka.

“Upaya Masyarakat Adat Dayak Tomun Desa Kubung untuk mendapatkan pengakuan wilayah kelola  mereka dimulai sejak tahun 2014. Sejak saat itu, mereka dengan dibantu oleh kawan-kawan dari WALHI Kalteng, Save Our Borneo dan yang lainnya telah melakukan berbagai upaya, termasuk melakukan pendataan dan pemetaan wilayah kelola, mengumpulkan bukti-bukti pengelolaan wilayah secara tradisi, mendokumentasikannya dan membangun dialog dengan berbagai pihak terkait, ” bebernya.



Pos terkait