Warga Kubung Usulkan Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat

masyarakat hukum adat
BERJUANG: Masyarakat Adat Dayak Tomun Desa Kubung, Kecamatan Delang, menemui  Panitia Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat Kabupaten Lamandau di Nanga Bulik, Senin (13/5/2024).

Saat ini, pihaknya melihat proses penyusunan dokumen usulan pengakuan MHA beserta wilayah adat ini sudah dilakukan dengan cara partisipasi aktif dari seluruh anggota Masyarakat Adat Dayak Tomun Desa Kubung. Dokumen ini berisi informasi lengkap tentang sejarah, budaya, dan wilayah adat mereka.

“Kabupaten Lamandau pada tahun 2023 lalu telah menerbitkan Peraturan Daerah Nomor 3 tentang Pedoman Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat Dayak, SK Bupati tentang Pembentukan Panitia MHA juga sudah ada. Artinya tidak ada alasan lain untuk tidak mengakomodir apa yang menjadi usulan masyarakat. Jika ada kekurangan dalam dokumen usulan tersebut, panitia tersebutlah yang seharusnya dapat memfasilitasi masyarakat adat di wilayah mereka,” tegasnya.

Bacaan Lainnya

Pengakuan masyarakat hukum adat sangat penting untuk melindungi hak asasi manusia, menjaga kelestarian alam, mendorong pembangunan ekonomi yang inklusif, memperkuat persatuan dan keragaman budaya, dan memenuhi kewajiban konstitusi dan hukum nasional bahkan internasional.

Baca Juga :  Anugerahi Para Pejuang Pandemi

Meskipun ada banyak tantangan yang harus dihadapi, ada banyak upaya yang dilakukan untuk mengakui dan melindungi hak-hak masyarakat hukum adat di Indonesia, khususnya di Kalimantan Tengah. (mex/yit) 

 



Pos terkait