Warga Lamandau Masuk Bui Gara-gara Emosi dan Ajak Duel Warga

pengadilan
Ilustrasi Sidang

NANGA BULIK, radarsampit.com – Terdakwa Masdan Luter Kacong kini tengah menjalani proses persidangan. Pria ini dijerat Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 karena mengancam nyawa orang lain menggunakan sebilah parang.

Jaksa Penuntut Umum, Muhammad Afif Hodayatulloh membeberkan bahwa kejadian berawal pada Sabtu 18 Mei 2024 sekitar jam 19.00 WIB. Saat itu terdakwa pulang kampung ke Desa Tamiang menemui ibunya untuk mengantarkan beras.

Bacaan Lainnya

Kemudian terdakwa mendengar bahwa kebun kelapa sawit keluarganya dipanen oleh saksi Mikael Agung alias Ucok sekitar kurang lebih seminggu sebelumnya  tanpa memberitahukan terlebih dahulu kepada kakak terdakwa yang telah merawat kebun kelapa sawit tersebut.

Terdakwa kemudian marah dan mendatangi langsung rumah orang yang telah memanen tersebut. Selain itu juga ada permasalahan lain berupa kartu anggota penerima kebun plasma pada Koperasi Mitra Jaya Abadi yang kemudian menjadi pemicu pertengkaran. Sehingga membuat terdakwa emosi dan marah hingga terjadi cekcok.

Baca Juga :  Sering Masuk ke Permukiman, King Cobra Makin Meresahkan Warga Palangka Raya

Terdakwa sempat pulang kerumahnya, lalu mengambil dan membawa dua bilah parang ke rumah saksi Jesaya Tarigan dengan maksud untuk menantang duel ipar Jesaya Tarigan yakni Mikael Agung alias Ucok.

“Terdakwa sempat menimpas jendela rumah saksi menggunakan parang tersebut dengan parang yang ada di tangan kanan terdakwa sebanyak 2 kali. Namun saksi korban memilih bersembunyi di dalam rumah,” tuturnya.

Setelah mendengar keributan, warga sekitar menyuruh terdakwa kembali ke rumah. Namun saksi yang tidak terima mendapatkan ancaman senjata tajam tersebut melaporkan kejadian ini ke pihak berwajib. (mex/sla) 

 

 

 

 



Pos terkait