Warga Mulai Kecewa, Penanganan Sengketa Warga vs Perkebunan PT SCC Dinilai Lamban

CEK LAPANGAN PT SCC
PENGECEKAN: Rombongan Komisi IV DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur saat mengecek lokasi konflik ruas jalan di Desa Bukit Raya, Kecamatan Cempaga, Kamis (20/6/2024). (RADO/RADAR SAMPIT)

SAMPIT, radarsampit.com – Penanganan sengketa jalan antara warga Desa Bukit Raya, Kecamatan Cempaga Hulu dengan perusahaan perkebunan PT Surya Citra Cemerlang (SCC) masih menggantung di DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur. Konflik itu dikhawatirkan tak ada penyelesaian mengingat sisa jabatan DPRD Kotim periode ini tinggal menghitung hari.

Warga yang mengadukan konflik tersebut ke DPRD Kotim mengaku kecewa karena penanganannya yang lamban. Sejak cek lapangan beberapa waktu lalu, hampir satu bulan tak ada kelanjutan.

Bacaan Lainnya

”Penanganannya semakin tidak jelas. Tidak ada kabar lagi. Bahkan ini saya kira lebih lama prosesnya dari persidangan di pengadilan,” kata Ipet, warga Desa Bukit Raya, Selasa (9/7/2024).

Ipet bersama 24 warga yang memiliki lahan di jalan itu mengadukan dan menyerahkan sengketa tersebut agar diselesaikan di DPRD Kotim. Mereka berharap wakil rakyat bisa memberikan solusi agar konflik tersebut tak berkepanjangan.

Baca Juga :  Hakim Tolak Eksepsi Tergugat, Sidang Sengketa Lahan di Kotim Berlanjut

”Kalaupun nanti tidak ada penyelesaian, kami akan mengambil langkah untuk menutup akses jalan itu, karena memang itu tanah dan hak kami. Kalaupun perusahaan keberatan, silakan mereka melakukan upaya hukum, sebab mereka PT tidak ada hak sama sekali di jalan kami itu, baik izin melintas maupun kepemilikan jalan,” tegasnya.

Perwakilan warga keberatan dengan lalu lintas angkutan perusahaan keluar masuk menuju pabrik pengolakan kelapa sawit milik PT SCC. Warga menuntut agar perusahaan membayar kompensasi hingga pembebasan jalan yang terkena lahan milik warga. Adapun bukti kepemilikan warga mulai dari SKT sampai sertifikat.

Sebelumnya, Kepala DPMPTSP Kotim Diana Setiawan mendorong agar perusahaan segera menyelesaikan tuntutan warga. Sebab, tuntutan warga hanya ganti rugi, karena tak sebelumnya tak pernah dilakukan.

”Jika menggunakan sistem sewa, maka berikan hak masyarakat tergantung kesepakatan dengan perusahaan,” ujar Diana.

Diana berharap PT SCC dan masyarakat dapat membuat kesepakatan terlebih dahulu, sehingga tidak merugikan kedua belah pihak. ”Jadi, memang tidak pernah ada ganti rugi atas lahan warga sebagai jalan poros perusahaan tersebut,” ujarnya.



Pos terkait