Jalan poros yang dilintasi PT SCC, tepatnya di Dusun Trobos, Desa Bukit Raya, mulai dibangun tahun 1997 di atas lahan milik warga. Jalan yang dimaksud adalah jalan poros menuju PT SCC dari jalan negara kurang lebih sepanjang 4-5 km. Hingga saat ini belum dilakukan ganti rugi kepada pemilik lahan.
Manajemen PT SCC Erwin mengatakan, pihaknya akan mengikuti proses yang tengah berjalan. Namun, untuk masalah itu pihaknya akan menyampaikan kepada manajemen perusahaan di Jakarta. (ang/ign)