Warga Pandu Senjaya Tentang Rencana Penataan Fasilitas Umum

Warga Pandu Senjaya Tentang Rencana Penataan Fasilitas Umum
ilustrasi

PANGKALAN BUN – Puluhan warga di RT 24, Desa Pandu Senjaya, Kecamatan Pangkalan Lada, Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) menolak rencana pemerintah desa setempat yang akan menata fasilitas umum di wilayah tersebut. Rencananya fasilitas umum itu akan menggunakan lahan seluas 1600 meter persegi, padahal saat ini di lahan tersebut telah berdiri tempat usaha dan rumah hunian.

Puluhan warga tersebut beralasan bahwa mereka sudah puluhan tahun menempati lahan tersebut. Bahkan sudah mengantongi alas hak berupa Surat Keterangan Tanah (SKT) sejak tahun 1998 yang dikeluarkan oleh Kepala Desa Pandu Senjaya terdahulu yakni Jawadin. Selain itu warga juga telah membayar uang pembelian kepada pemerintah desa setempat.

Salah seorang warga RT 24, Desa Pandu Senjaya, yang enggan disebutkan identitasnya mengungkapkan bahwa lahan tersebut awalnya merupakan lahan yang diperuntukan sebagai lokasi pasar.

Namun karena lokasinya dinilai tidak strategis karena berdekatan dengan sekolah dalam perjalanannya para pedagangnya dipindah ke blok A Pasar Sayangan yang saat ini juga masih dalam sengketa.

Baca Juga :  Bantah Disebut Pailit, Manajeman BMT BMM Jelaskan Kondisi Sebenarnya

“Namun, setelah ditinggalkan oleh pedagang, eks lokasi tersebut dijual kepada masyarakat dan dijanjikan sertifikat, namun hingga saat ini tidak kunjung keluar,” ungkapnya.

Seiring berjalannya waktu, pada tahun 2020 pemerintah Desa Pandu Senjaya meminta kepada puluhan warga yang menempati lahan yang akan dijadikan fasilitas umum tersebut untuk pindah dan diklaim telah menjadi milik pemerintah desa.

Dasar pemerintah desa adalah sertifikat yang dikeluarkan oleh BPN antara tahun 2019 atau 2020. Dengan dasar Surat Pernyataan Pemilikan Tanah (SPPT) tahun 2017 yang dikeluarkan oleh Pemerintah Desa Pandu Senjaya saat dijabat oleh Kepala Desa sebelumnya dan dalam SPPT tersebut merupakan hak milik dari Almarhum Kepala Desa Jojo yang peruntukkannya sebagai fasilitas desa.

“Jadi yang membuat kita berani menggugat adalah SPPT itu atas nama Kepala Desa bukan atas nama desa, artinya menjadi hak milik mantan Kepala Desa Pak Jojo,” tegasnya.



Pos terkait