Warga Pandu Senjaya Tentang Rencana Penataan Fasilitas Umum

Warga Pandu Senjaya Tentang Rencana Penataan Fasilitas Umum
ilustrasi

Ia menegaskan bahwa saat ini tuntutan masyarakat adalah ingin dikembalikan haknya karena luasan tanah yang saat ini ditempati oleh warga sudah dijual oleh pemerintah desa dan dibeli masyarakat.

Untuk menuntut haknya saat ini puluhan warga tersebut menggandeng penasihat hukum yang telah dikuasakan untuk memperjuangkan nasib mereka.

Karena sejak tahun 2020 warga yang menempati lokasi pasar tersebut sudah beberapa kali melakukan mediasi namun tidak menghasilkan kesepakatan. Karena pemerintah desa bersikeras tanah yang ditempati harus dikembalikan ke desa.

Terkait hal itu, Sekretaris Desa Pandu Senjaya, Ikhwan Budi Utomo menjelaskan bahwa di lokasi yang saat ini berdiri rumah dan tempat usaha masyarakat telah ditetapkan oleh KUPT dan Penataan Tata Guna Lahan bahwa di tempat tersebut merupakan fasilitas umum.

“Fasilitas umum itu ditempati dari dulu bagi warga yang memiliki usaha di tempat itu dan pada pemerintahan sebelumnya dimunculkan SKT sebanyak 34, dan Kades sekarang hanya ingin mengembalikan fungsinya sebagai fasilitas umum,” ujarnya.

Hal itu lantaran pada tahun 2017, pemerintah desa juga telah mengajukan Sertifikat Hak Milik (SHM) di lahan tersebut, karena pemerintah desa mengetahui bahwa di lokasi tersebut peruntukannya digunakan untuk fasilitas umum (pertokoan).

Baca Juga :  Warga Pangkalan Bun Kelabakan Diterjang Banjir Tengah Malam

Dan Kepala Desa saat ini hanya memanggil warga dalam musyawarah desa untuk membicarakan dua alas hak yang dimiliki oleh masyarakat dan sertifikat yang dimiliki oleh desa, yang nantinya dua alas hak ini akan menjadi masalah.

“Untuk itu dari beberapa kali kesempatan warga dikumpulkan dan diajak bermusyawarah dan pemerintah desa juga tidak mau merugikan masyarakat,” tegasnya.

Lanjut dia, maksud desa adalah tempat tersebut kembali ditata ulang, supaya pemerintah desa dapat membuatkan ruko dan disewakan dengan harga yang terjangkau, misalnya harga pasaran sewa ruko mencapai Rp12 juta, kepada masyarakat hanya Rp4 juta sampai Rp5 juta. Artinya warga bisa menempati untuk berusaha dan pemerintah desa mendapat penghasilan dalam bentuk PAD.



Pos terkait