Warga Pendemo PT BAP Tetap Bertahan Tunggu Kepastian, Khawatir Kembali Dibohongi Kesepakatan dengan Perkebunan 

demo PT BAP
MASIH BERTAHAN: Masyarakat Desa Selunuk masih bertahan melakukan aksi demonstrasi di PT Binasawit Abadi Pratama, menuntut realisasi plasma. (Istimewa)

KUALA PEMBUANG, radarsampit.com – Aksi demonstrasi masyarakat Desa Selunuk, Kecamatan Seruyan Raya, Kabupaten Seruyan, Kalimantan Tengah di PT Binasawit Abadi Pratama (PT BAP) masih berlangsung.

Warga bertahan lebih dari sepekan untuk meminta kepastian dan jaminan mereka tak lagi dibohongi terkait tuntutan soal plasma.

Bacaan Lainnya

Kamarudin, koordinator aksi mengatakan, Senin (10/6/2024) malam lalu Kabag Perekonomian Pemkab Seruyan dan Camat Seruyan Raya mendatangi massa aksi.

Pejabat tersebut menyebut plasma yang pihaknya tuntut akan direalisasikan, namun dalam waktu dua tahun.

”Kabag Perekonomian dan Camat Seruyan Raya sudah berucap. Namun, alasan kami masih bertahan menunggu kepastian hitam di atas putihnya terlebih dahulu,” tegasnya, Selasa (11/6/2024).

Dia melanjutkan, jaminan tersebut berbentuk dana tunggu yang dibayarkan sekaligus. ”Karena kami takut dibohongi lagi. Kami minta jaminan berupa dana tunggu oleh pihak PT BAP,” katanya.

Baca Juga :  Dari Dangdutan Berujung Main Tikam sesama Pedagang

Sementara itu, Kabag Perekonomian Pemkab Seruyan Ashadi mengatakan, permasalahan tersebut sudah ada titik terang. Realisasi plasma 20 persen juga menjadi atensi pemerintah pusat.

”Berdasarkan hasil rapat yang disampaikan, nantinya akan ada surat edaran dari Satgas Sawit yang terdiri dari Menteri Pertanian, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Menteri ATR, Menteri Investasi, TNI, dan Polri,” katanya.

Menurut Ashadi, perusahaan harus menanggapi surat edaran itu paling lambat dua tahun dengan menyelesaikan perizinan HGU. Apabila tidak diurus dan dilaksanakan, perusahaan akan dikenakan SP1, SP2, hingga pencabutan izin perusahaan.

Sebelumnya, Tim Document and License PT BAP, Asean, mengatakan, perusahaan akan terus berkomitmen mendukung pemerintah daerah untuk bersama-sama meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

“Sejauh ini kami (PT BAP) beroperasi sudah sesuai dengan kerangka yang ditetapkan oleh Kementerian Pertanian,” ujarnya, Sabtu (8/6/2024).

Menurut Asean, PT BAP telah memiliki izin usaha sebelum tahun 2007. Karena itu, secara hukum tidak diwajibkan memenuhi Fasilitasi Pembangunan Perkebunan Masyarakat Sekitar (FPKMS) dalam bentuk kebun masyarakat atau perkebunan plasma.



Pos terkait