Warga Raja Seberang Keluhkan Penyaluran Elpiji Subsidi

elpiji subsidi
Ilustrasi gas elpiji subsidi. (M Faisal/Radar Sampit)

PANGKALAN BUN, radarsampit.com – Warga di RT 02, Kelurahan Raja Seberang, Kecamatan Arut Selatan, Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) mengeluhkan penyaluran gas elpiji subsidi 3 kilogram. Sejak awal, pemegang izin penyaluran gas elpiji yang mengakomodir warga di RT 01 dan RT 02 itu tidak memiliki tempat, dan awal mula memanfaatkan lahan restan di tepi jalan Pangkalan Bun- Kotawaringin Lama.

Informasi yang dihimpun Radar Sampit, pangkalan justru dipindahkan ke Kelurahan Mendawai, padahal penyaluran untuk warga Kelurahan Raja Seberang. Saat elpiji datang dan akan disalurkan, tabung melon 3 kilogram tersebut diangkut menggunakan getek dari Pangkalan. Hal ini kerap dikeluhkan lantaran baru beberapa jam getek yang mengangkut elpiji sudah tidak berada di tempat atau sudah pulang.

Bacaan Lainnya

“Hari ini baru pukul 10.45 WIB, mereka sudah pulang. Kemana jatah elpiji yang tidak terambil, hari ini banyak warga yang pulang membawa tabung kosong,” ungkap warga RT 02, Raja Seberang, Ratna, Selasa (19/12).

Baca Juga :  Ponpes Dar Al Raudhah Tolak Paham Radikal

Ia mengaku bukan satu atau dua kali hal ini terjadi. Pihak terkait juga tidak berupaya memperbaiki sistem penyaluran elpiji tersebut.

Lurah Raja Seberang Yaumil Bahsin mengaku baru memanggil dua pangkalan elpiji yang menyalurkan gas di wilayah Raja Seberang ke kantor lurah setempat. “Kemaren sudah saya panggil dua pangkalan di Raja Seberang yaitu pangkalan Syamsul Bahri dan H. Ibus, dan kesepakatan pangkalan di tutup pukul 12.00 WIB,” ujarnya

Adanya laporan bahwa salah satu pangkalan elpiji sudah tutup pukul 10.45 WIB, artinya pangkalan menyalahi kesepakatan.

Khusus untuk RT 01 dan 02, pengelola pangkalan akan melayani masyarakat sampai habis. Bila ada warga yang belum dapat maka dipersilahkan mengambil jatah gas elpiji di pangkalan yang berada di Kelurahan Mendawai dan diberikan waktu tiga hari.

Apakah pangkalan yang tidak berada di lokasi distribusi dibenarkan? Menurut bahsin, hal itu sejatinya tidak dibenarkan karena izin awal di Kelurahan Raja Seberang, namun pemegang izin terkendala tempat. “Mereka alasannya terkenda tempat, nanti akan kita panggil lagi untuk membicarakan hal ini,” pungkasnya. (tyo/yit)



Pos terkait