SAMPIT, radarsampit.com – Seorang pria inisial R 42 tahun yang tinggal di Jalan Ir H Juanda, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang Sampit, menjadi korban penipuan saat membeli satu unit mobil di marketplace Facebook.
Kejadian yang membuatnya rugi senilai Rp 90 juta itu pun langsung ia laporkan ke kepolisian Polres Kotim, untuk ditindaklanjuti.
Diuraikannya, awal kejadian pada Sabtu (17/2/2024) sekitar pukul 09.00WIB, R membuka medsos (media sosial) facebook di akun Jual-Beli Sampit. Pada medsos tersebut R melihat ada akun yang menawarkan 1 (satu) unit mobil Daihatsu merk Ayla dengan harga Rp 128 juta.
Selanjutnya korban ini menghubungi kontak nomor hand phone (HP) yang tertera dalam akun yang menjual mobil tersebut. Setelah terjadi tawar menawar jarak jauh dengan terduga pelaku, harga mobil itu pun deal pada nilai Rp90 juta. Kemudian R mentransfer uang senilai tersebut ke rek 1310021412301 atas nama Farhan.
Setelah uang pembelian mobil ditransfer, korban ini pun janjian bertemu dengan pemilik mobil yang dijual tersebut, di wilayah Desa Bagendang Hilir Kecamatan Mentaya Hilir Utara pada Minggu (18/2/2024).
Namun saat bertemu dirinya kaget, lantaran pemilik mobil bersikeras tidak pernah menerima uang transfer senilai Rp90 juta itu.
”Jadi, waktu melakukan penawaran, ada pria yang menelpon saya mengaku sebagai keluarga. Saya pun akhirnya menanyakan seputaran mobil yang dijual itu,” ungkap R. Karena terperdaya oleh seorang pria yang mengaku adiknya pemilik mobil, R pun akhirnya sepakat membayar mobil tersebut melalui transfer.
”Waktu itu saya transfer sebesar Rp 90 juta ke pelaku,” tukas R.
Setelah sadar merasa ditipu, pria ini pun akhirnya membuat laporan ke Polisi.”Saat ini saya sudah melaporkan kejadian itu ke Polisi. Saya juga ada melapor kepada pihak bank untuk memblokir buku rekening yang saya transfer itu,” tandas R, kemarin. (sir/gus)