Warga Sebabi dan Aparat Nyaris Baku Hantam, Sidang Pemeriksaan Batal Lagi

Lanjutan Sengketa Lahan dengan PT BAS

kebun
NYARIS BENTROK: Agenda sidang pemeriksaan setempat yang digelar Pengadilan Negeri Sampit terkait gugatan PT BAS terhadap warga Desa Sebabi gagal dilaksanakan, Rabu (26/6/2024). (RADO/RADAR SAMPIT)

SAMPIT, radarsampit.com – Sidang lanjutan gugatan perusahaan Sinar Mas Grup, PT Buana Artha Sejahtera (BAS) terhadap warga Desa Sebabi, Kecamatan Telawang, Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalteng untuk kedua kalinya gagal dilaksanakan.

Agenda pemeriksaan setempat lagi-lagi tak bisa dilakukan lantgaran warga melarang Majelis Hakim dan kuasa hukum masuk areal yang bermasalah dan dipasang hinting adat.

Bacaan Lainnya

Sejumlah warga nyaris menyerang petugas lantaran pihak dari Pengadilan Negeri Sampit yang dibackup aparat Brimob Polda Kalteng dan TNI AD tetap memaksa masuk areal tersebut. ”Kalian itu pulang saja. Jangan sampai masuk areal ini,” teriak seorang warga.

Kuasa hukum warga dari Kantor Hukum Law Office Truth & Justice, LBN Tungkup mengatakan, kekesalan warga berawal dari jadwal pelaksanaan pemeriksaan setempat yang molor. Sebelumnya dijadwalkan pukul 08.00 WIB, namun berubah di atas pukul 10.00 WIB.

”Warga yang menunggu kecewa. Apalagi di sini tadi hadir Ketua Damang Kalteng dan beberapa damang kepala adat dari berbagai wilayah untuk menyaksikan proses ini,” katanya.

Baca Juga :  Ujung Jembatan Padas Amblas

Salah satu warga, Petrus Limbas sempat emosi dengan sikap perusahaan yang memaksa masuk areal hinting. ”Mereka ini tidak menghargai yang sudah ada di sini. Ditambah lagi mereka ingkar janji dari jam delapan sampai siang seperti ini. Kami warga disuruh menunggu,” tegasnya.

Dia melanjutkan, para damang dan tokoh adat akhirnya memutuskan pulang lantaran pihak dari pengadilan dan kuasa hukum perusahaan tak kunjung datang.

”Kemarin mereka menghadirkan damang dan tadi semuanya hadir sampai Damang di Kalteng ada di sini. Tapi mereka disuruh menunggu dan sesuai perjanjian, kalau pukul 10.00 WIB mereka tidak datang, akan ditinggalkan,” ujar Petrus.

Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sampit Hendra Novriyandie akhirnya membatalkan sidang pemeriksaan lantaran suasana yang tidak kondusif.

Bahkan diwarnai emosi. Ditambah jumlah aparat kalah banyak dibandingkan jumlah warga yang hadir di lokasi tersebut.

Sebelumnya sempat hadir Ketua Forum Damang Kalteng Kardinal Tarung dan sejumlah damang kepala adat dari berbagai kecamatan dan kabupaten di Kalteng. Sedianya mereka menegaskan posisi hukum adat dalam persoalan sengketa lahan tersebut.



Pos terkait