Warga Sebabi Siapkan Aksi Besar-besaran, Minta Kejelasan Penyelesaian Konflik dengan Perusahaan Sinar Mas Grup

warga sebabi
PERLAWANAN: Ratusan warga menggelar aksi dan melarang pihak PN Sampit yang dikawal aparat keamanan bersama pihak terkait memasuki areal lahan sengketa, Jumat (21/6/2024). (RADO/RADAR SAMPIT)

SAMPIT, radarsampit.com – Kelompok warga Desa Sebabi, Kecamatan Telawang, siap melakukan aksi besar-besaran di kantor Pemkab Kotim.

Hal itu guna mempertanyakan hasil tim penyelesaian konflik yang turun ke lokasi sengketa lahan warga dengan PT Buana Artha Sejahtera (BAS), anak perusahaan dari Sinar Mas Grup seluas 1.227 hektare.

Bacaan Lainnya

”Kami akan turun dan melakukan aksi di depan kantor Pemkab Kotim untuk mempertanyakan hasil mereka turun ke lapangan beberapa waktu lalu, yang diperintahkan bupati menyelesaikan masalah dengan PT BAS ini,” kata Petrus Limas, perwakilan warga, Minggu (23/6/2024).

Menurutnya, tim Pemkab Kotim yang turun berjanji di depan ribuan warga akan menyelesaikan konflik tersebut secepatnya. Namun, hingga kini belum ada penyelesaian. Padahal, kasus itu sudah berjalan sejak 2004, hingga puncaknya pada 2023 massa melakukan klaim dan memblokade areal tersebut.

”Puluhan tahun silam lahan itu sudah ada tim dari pemerintah daerah waktu itu. Kemudian berlanjut tahun 2023, ada lagi tim pemerintah daerah di lokasi yang sama, menyatakan akan menyelesaikan, tapi buktinya sampai sekarang apa hasilnya?” kata Petrus.

Baca Juga :  Terowongan Nur Mentaya Dongkrak Perekonomian, Waspadai Ancaman Raksasa Jalanan

Sementara itu, kuasa hukum warga Desa Sebabi, Tungkup, menuturkan, warga memiliki dasar kuat untuk menguasai lahan. Sebab, lahan tersebut diwariskan turun-temurun dan dikuasai suku Dayak Tamuan.

Menurutnya, perusahaan masuk dan menggarap lahan warga secara diam-diam. Warga langsung bereaksi dan berupaya merebut, lantaran lahan yang tertanam kelapa sawit itu merupakan ladang mereka.

”Mereka menggarap lahan itu malam-malam pada tahun 2004. Sejak saat itulah warga mengadukan masalah ini ke pemerintah daerah dan hingga kini belum ada penyelesaian juga,” katanya.

Sengketa lahan itu berlanjut hingga sekarang dan warga melakukan aksi dengan menduduki lahan serta memasang tanda larangan melintas secara adat.

Hal itu justru membuat perusahaan yang tak bisa beraktivitas melakukan upaya hukum dengan menggugat warga secara perdata di Pengadilan Negeri Sampit.

PT BAS menuntut warga mengosongkan lokasi dan harus membayar kerugian materil perusahaan sekitar Rp53,55 miliar dan imaterril Rp100 miliar secara tunai dengan bunga enam persen setiap tahun.



Pos terkait