PANGKALAN BUN, radarsampit.com – Warga pemilik lahan perkebunan di Jalan ASDP Tempenek, RT 1 Desa Sungai Tendang, Kecamatan Kumai, Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) melayangkan somasi kepada seorang pengusaha berinisial B yang berdomisili di Jalan Ratu Mangku, Kecamatan Arut Selatan.
Somasi dilayangkan lantaran B membendung kanal (terusan) Sungai Kakap (tanggul), ulah B ini berdampak pada beberapa lahan perkebunan warga di Jalan ASDP Tempenek terancam gagal panen akibat mengalami kebanjiran dan tanaman menjadi rusak.
Lahan perkebunan pribadi milik warga tersebut berada di belakang lahan milik B.
Karena air mengalir dari lokasi yang lebih tinggi menuju ke arah yang lebih rendah mengakibatkan lahan belakang kebanjiran akibat ditutupnya tanggul menuju Sungai Kakap oleh B.
Dalam somasi yang dilayangkan tersebut, bila dalam kurun waktu 3 hari tidak ada balasan, maka tanggul yang dibuat sepihak oleh B di terusan Sungai Kakap itu akan dibongkar.
Salah seorang pemilik lahan Yanto menjelaskan, keberadaan tanggul tersebut sudah mengganggu dan membuat banjir lahan sekitarnya sehingga membuat rusaknya tanaman buah yang dibudidayakan oleh pekebun.
“Terlebih saat ini curah hujan turun sangat tinggi, dan kami sudah melayangkan somasi bila dalam waktu 3 hari keluhan kami tidak ditanggapi maka kami akan bongkar tanggul tersebut, karena kebun kami kebanjiran,” ujarnya.
Menurutnya selain melayangkan surat somasi, mereka juga telah mendatangi Mapolsek Kumai beberapa hari lalu untuk menyampaikan keluhan pemilik lahan di tanah pribadi yang terdampak pembuatan tanggul di sungai Kakap.
“Kami juga telah mengadukan persoalan ini ke Mapolsek Kumai, kami berharap ada solusi,” harapnya. (tyo/fm)