Warga Terima BLT BBM , Bupati Kotim: Jangan Pura-Pura Tak Mampu!

blt bbm kotim
BANTUAN: Petugas sedang memverifikasi warga penerima BLT BBM di Kantor Pos Sampit, beberapa waktu lalu. (YUNI/RADAR SAMPIT)

Salah satu warga Desa Telaga Baru Kecamatan Mentawa Baru Ketapang Jumiati yang merupakan KPM PKH bersyukur mendapatkan bantuan sosial dari pemerintah. Kebutuhan keluarganya cukup banyak,  ketiga anaknya masih sekolah, masing-masing di SMK, SMP, dan SD.

“Buat beli keperluan anak. Anak saya masih sekolah semua, minta dibelikan tas sama sepatu,” ucapnya.

Bacaan Lainnya

Menurutnya, bantuan dari pemerintah tersebut sangat membantu dirinya yang sehari-hari berjualan ikan asin di depan rumahnya, apalagi di tengah kondisi banyak harga-harga kebutuhan pokok yang mengalami kenaikan.

“Untuk makan sehari saja habis 1 Kg beras, belum lagi minyak goreng, gas LPG juga mahal, saya pernah dapat harganya sampai Rp 50.000, adanya BLT ini sangat membantu kami,” ucapnya.

Executive Manager Kantor Pos Sampit Mahyudha Fatchul Yaqien menambahkan, penyaluran juga tersebar di delapan titik lainnya, yakni di Kantor Desa Natai Baru, Pondok Damar, KCP Kotabesi, KCP Cempaka Mulia, KCP Parenggean, KCP Kuala Kuayan, KCP Pundu, KCP Sebabi.

Baca Juga :  43 Perkebunan Belum Setor, Desak Buka Nama Perusahaan Perbaikan Lingkar Selatan

“Di Kantor Pos Sampit hari ini total ada 1.443 jumlah KPM yang menerima bantuan, yang dibayarkan hari ini untuk delapan kelurahan/desa seperti Kelurahan Tanah Mas, Desa Tinduk, Eka Bahurui, Baamang Hulu, Mentawa Baru Hilir, Ketapang, Telaga Baru dan Pelangsian,” sebutnya.

Dirinya menyebut proses pencairan BLT BBM cukup mudah, warga cukup membawa KTP asli, sehingga yang bersangkutan bisa mengambil langsung dananya dengan membawa undangannya, akan tetapi jika yang memiliki undangan tidak bisa hadir maka bisa diwakilkan oleh keluarganya, asalkan satu Kartu Keluarga (KK).

“Kalau misalkan yang bersangkutan meninggal bisa diambilkan oleh ahli warisnya, selama itu masih dalam satu KK. Jika memang meninggal dengan KK tunggal , maka wajib dilaporkan terlebih dahulu, supaya kami bisa menginformasikan ke Kemensos agar datanya bisa di-update dan dipindahkan ke nama KPM yang lain,” jelasnya.

Dengan waktu penyaluran 10 hari sebagaimana yang ditargetkan Kemensos, pihaknya memerlukan dukungan dari pemerintah daerah supaya penyaluran ini bisa tepat sasaran dan tepat waktu. (yn/yit)



Pos terkait