Warga Ujung Pandaran Terlanjur Edarkan 18 Paket Sabu

sabu
Ilustrasi. (net)

SAMPIT – Budak sabu yang beraksi di Ujung Pandaran, Kabupaten Kotawaringin Timur, Ikur, telah mengedarkan sebanyak 18 paket sabu sebelum akhirnya ditangkap. Residivis kambuhan itu mendapatkan sabu dengan membeli dari Hana Widiati (tersangka) sebanyak 2,5 gram seharga Rp 3 juta.

Sabu itu dibagi lagi menjadi 25 paket. Aparat hanya mengamankan sisa 7 paket yang belum sempat terjual.

Bacaan Lainnya

”Ketika itu saya baru bayar Rp 2,5 juta dengan Hana, sisanya Rp 500 ribu akan saya bayar jika barang habis terjual,” kata Ikur saat pelimpahan berkas tahap II di Kejaksaan Negeri Kotim.

Dari pengakuan residivis kasus Zenith ini, sabu yang dibagi-bagi jadi beberapa paket itu dijual dengan harga mulai dari Rp 100 ribu, Rp 200 ribu, hingga Rp 300 ribu.

Baca Juga :  Pertambangan Marak Narkoba, Perkebunan Didominasi Kejadian Asusila

Kepada jaksa, Ikur mengaku baru dua kali membeli sabu pada Hana. Pernyataan Ikut tersebut sempat membuat jaksa ragu, namun Ikur tetap pada keterangannya. Upayanya yang kedua itulah yang menyeretnya ke penjara.

Sementara itu, Hana mengaku sabu yang dijualnya pada Ikur berasal dari Ilham. Dia membelinya dengan harga Rp 2,7 juta dan dijual lagi dengan Ikur dengan untung sebesar Rp 300 ribu. ”Saya beli sabu dari Ilham baru dua kali,” ucapnya.

Barang bukti yang diamankan dari Ikur merupakan hasil penggeledahan petugas. Pada saku depan baju ditemukan enam paket sabu, uang Rp 10 ribu dalam kotak rokok, dan ponsel. Petugas kemudian menggeledah kediaman tersangka di Jalan Putra Nelayan, Desa Ujung Pandaran, Kecamatan Teluk Sampit, pada 4 Januari lalu.

Hasilnya, aparat menemukan satu paket sabu, dua pak plastik klip, potongan sedotan yang semuanya disimpan dalam dompet di bawah kulkas. Petugas mengamankan Hana yang mendapatkan uang hasil jual sabu sebesar Rp 2,5 juta dan ponsel. (ang/ign)



Pos terkait