SAMPIT, radarsampit.com – Keterlibatan aparatur sipil negara (ASN) dalam perpolitikan dinilai bukan hal baru. Akan tetapi, selama ini hal tersebut dinilai sebagai hal biasa.
Padahal, di satu sisi ada hukum yang melarang keterlibatan abdi negara. Marwah Badan Pengawas (Bawaslu) jadi taruhan untuk memproses hal itu sesuai aturan.
”Sebenarnya bukan barang baru soal keterlibatan ASN ini. Maka itu saya pikir Bawaslu Kotim tidak ada alasan untuk tidak memproses laporan siapa pun yang masuk ke Bawaslu Kotim,” kata praktisi hukum di Sampit Agung Adisetiyono, Minggu (4/2/2024).
Menurut Agung, hal tersebut untuk memberikan kepastian hukum terhadap pihak yang dilaporkan. Hal itu juga untuk mempertahankan kredibilitas Bawaslu sebagai wasit dalam kancah pesta demokrasi.
”Kalau memang melanggar, artinya memang benar. Kalaupun tidak, maka itu artinya sudah menjadi keputusan hukum yang harus dihormati,” katanya.
Menurut Agung, apabila Bawaslu Kotim tidak memproses laporan tersebut, akan memunculkan tanda tanya besar. Sebab, laporan itu sudah disampaikan secara resmi dan sesuai hukum pengaduan oleh pelapor.
Seharusnya Bawaslu sudah mulai melakukan pemanggilan untuk klarifikasi terhadap oknum yang terlibat.
”Dampaknya kalau tidak diproses cukup buruk. Pertama Bawaslu tentunya dianggap bukan sebagai wasit yang baik. Ini akan jadi ancaman. Kalau wasit tidak fair, maka penonton akan masuk lapangan dan ini menurut saya tidak baik dampaknya. Kemudian, pelapor bisa mengadukan sikap Bawaslu ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP),” katanya.
Agung mempertanyakan oknum ASN yang terlapor. Menurutnya, hal itu akan mengancam karir dan jabatan ASN itu, karena menyepelekan larangan terlibat politik. Momentum tersebut harus bisa digunakan untuk menegakkan aturan, sehingga tidak hanya jadi macan kertas.
”Kalau mengacu UU ASN dan peraturan turunannya, maka sanksinya tidak main-main. Dari ringan sampai berat dan tidak menutup kemungkinan sampai dipecat. Tapi, semuanya tergantung pembuktian pelapor terhadap oknum tersebut,” katanya.