PALANGKA RAYA, radarsampit.com – Persaingan memperebutkan kursi Gubernur dan Wakil Gubernur Kalteng belum berakhir. Secara mengejutkan pasangan calon nomor urut 01, Willy M Yoseph-Habib Said Ismail mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi.
Langkah hukum yang diambil paslon tersebut di luar dugaan, mengingat sebelumnya paslon Nadalsyah-Supian Hadi yang disebut-sebut akan menggugat. Namun, peraih suara terbanyak kedua itu membatalkan gugatan setelah terjadi pertemuan antara Nadalsyah dengan Agustiar Sabran.
Di sisi lain, selisih suara antara Agustiar-Edy dengan Willy-Habib cukup jauh, yakni mencapai 15 persen lebih.
Gugatan Willy-Habib didaftarkan Rabu (12/12), pukul 23:37 WIB. Kurang setengah jam sebelum pendaftaran gugatan resmi ditutup. Paslon tersebut mempercayakan Rahmadi G Lentam, Anwar Sanusi, dan Regginaldo Sultan sebagai kuasa hukum. Gugatan diajukan terhadap KPU Kalteng.
Saat dikonfirmasi Radar Sampit, Willy hanya menjawab singkat. Dia meminta menghubungi kuasa hukumnya Rahmadi. Adapun Rahmadi belum merespons pesan yang dilayangkan Radar Sampit terkait gugatan tersebut. Demikian pula dengan Anwar Sanusi.
Dari catatan Radar Sampit, saksi paslon Willy-Habib menolak tanda tangan hasil pleno di Kapuas, karena dinilai banyak temuan berupa kecurangan secara terstruktur, masif, dan sistematis. Hal itu dinilai melibatkan oknum kekuasan yang dapat mempengaruhi pemilih. (daq/ign)