SAMPIT – Direktorat Kepolisian Air dan Udara (Ditpolairud) Polda Kalteng mengungkap kasus ilegal logging. Sebanyak 210 batang kayu hasil pembalakan liar diamankan di tepi sungai Kecamatan Cempaga, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Jumat (11/2) lalu.
Selain ratusan batang kayu tanpa dokumen yang sah, aparat juga mengamankan ratusan keping kayu olahan beserta mesin pembuatannya.
Direktur Ditpolairud Polda Kalteng Kombes Pol Edward Indharmawan mengatakan, pengungkapan berawal dari informasi masyarakat bahwa terjadi peredaran kayu ilegal. Tim Subdit Gakkum Ditpolairud pun melakukan patroli. Saat tiba di lokasi, tim menemukan kayu yang dirakit di perairan DAS Mentaya.
”Dari tepi sungai, kami melakukan pemeriksaan lebih lanjut dan menemukan ratusan keping kayu olahan beserta dengan mesin pengolahan,” kata Edward, Jumat (25/2).
Dalam kasus tersebut petugas mengamankan satu orang yang diduga sebagi pemilik kayu berinisial KYB, lantaran tidak mampu menunjukan surat dokumen yang sah.
Saat ini seluruh barang bukti hasil pembalakan liar itu diamankan di Mako Ditpolairud Polda Kalteng untuk dilakukan pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut.
”Saat diintrogasi penyidik, pelaku mengaku baru saja melakukan tindak pidana kehutanan. Hasil pembalakan liar ini dijual ke wilayah Kabupaten Kotim,” terangnya.
Atas perbuatannya, KYB dijerat Pasal 83 Ayat 1 huruf b,c atau Pasal 87 Ayat 1 Huruf a,b UU RI Nomor 18 Tahun 2013. (sir/yit)