WOW!!! Pemkab Kotim Anggarkan Rp2 Miliar Bantu UMKM

Kuota Dibatasi, Dijatah Rp2 Juta Per Orang

bantu umkm kotim
UMKM: Wabup Kotim Irawati berfoto bersama pelaku UMKM yang ada di Kotim. (DOK.YUNI/RADAR SAMPIT)

SAMPIT, radarsampit.com – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) melalui Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kecil (UKM) Kotim bakal memberikan bantuan kepada pelaku usaha mikro kecil menengah (UMKM). Bantuan tersebut berupa uang tunai senilai Rp2 juta per orang yang bersumber dari dana insentif daerah (DID) Kotim dengan total anggaran Rp2 miliar.

Kepala Diskop dan UKM Kotim Rusmiati mengatakan, pendaftaran sudah dibuka November lalu dan sudah ditutup. Dia tak menyebutkan tanggal pasti dibuka dan ditutupnya masa pendafataran atau pengumpulan berkas. Pasalnya, bantuan terkesan tertutup, mengingat tak semua pelaku UMKM mendapatkan bantuan tersebut.

Bacaan Lainnya

”Bantuan ini untuk membantu pemulihan ekonomi dan pengendalian inflasi. Kuotanya hanya dibatasi 1.250 orang. Jadi, tidak semua pelaku UMKM mendapatkan bantuan,” kata Rusmiati, Kamis (1/12).

Berdasarkan data pelaku UMKM di Diskop dan UKM Kotim total berjumlah 32.000 unit. Hingga kini data tersebut masih diverifikasi sampai 10 Desember 2022 untuk memilah berapa UMKM yang aktif dan tidak aktif.

Baca Juga :  Mayat Bertato Mengapung di Sungai Mentaya Sampit, Pihak Keluarga Duga Ada Unsur Pidana  

”Berapa jumlah yang aktif kami belum dapat menentukan jumlahnya, karena masih diverifikasi,” katanya.

Rusmiati mengungkapkan, masih banyak pelaku UMKM di Kotim yang berusaha, namun tidak lapor ke Diskop dan UKM Kotim. ”Banyak yang tidak lapor, otomatis dia tidak terdaftar yang artinya tidak dilayani. Kami yang menunjuk yang menyeleksi mana saja pelaku UMKM yang berhak menerima bantuan mana yang tidak. Bagi yang tidak terdaftar maka tidak dapat menerima bantuan,” katanya.

Lebih lanjut Rusmiati mengatakan, syarat dan ketentuan penerima bantuan, di antaranya harus memiliki nomor induk berusaha (NIB) yang diterbitkan DPM PTSP Kotim atau Surat Keterangan Usaha (SKU) yang dikeluarkan Kelurahan setempat. Selain itu, calon penerima bantuan masih dalam kondisi aktif berusaha dengaN dibuktikan foto tempat usahanya.

”Kami akan lihat dan verifikasi lagi, apakah calon penerima bantuan UMKM ini sudah pernah menerima bantuan dari program manapun sebelumnya. Kalau sudah pernah menerima bantuan dari pemerintah, misalkan BLT, BPNT, PKH, dan bantuan lainnya maka tidak dapat menerima bantuan ini,” ujarnya.



Pos terkait